Keluarga Terlibat Skandal Korupsi Bank Plat Merah, Rugikan Negara Hingga Rp24 Miliar
DITETAPKAN. Kejari Kabupaten Cirebon menetapkan dua tersangka baru. Yakni suami dan kakak pelaku utama dalam kasus dugaan skandal korupsi Bank Plat Merah. FOTO : ZEZEN ZAENUDIN ALI/RAKYAT CIREBON--
CIREBON, RAKYATCIREBON.DISWAY.ID – Dugaan kasus korupsi yang terjadi di bank plat merah memasuki babak baru. Menyeret keluarga dalam pusaran skandal korupsi yang telah dilakukan Morin Yulia (MY) selama periode 2018-2025.
Kamis dini hari, 9 Oktober 2025, Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Cirebon menetapkan tersangka baru. Ada dua orang yang ditetapkan. Keduanya itu, merupakan suami dan kakak kandung pelaku utama. Yakni TS suami MY dan ZT, kakak dari MY.
BACA JUGA:PGM Indonesia Temui DPRD Cirebon, Sampaikan Aspirasi Guru Madrasah Swasta
"Keduanya diduga ikut menerima, menguasai, serta menggunakan uang hasil penyalahgunaan dana yang dilakukan oleh MY, yang sebelumnya telah ditetapkan Kejari sebagai tersangka," kata Kajari Kabupaten Sumber, Yudhi Kurniawan dalam siaran persnya.
Dari hasil penyidikan, MY diketahui telah merugikan negara hingga Rp24,67 miliar. Yudhi menjelaskan uang sebanyak itu, disebar ke sejumlah rekening. Rp10,48 miliar masuk ke rekening atas nama SW (dikuasai oleh MY), dan Rp14,18 miliar ke rekening atas nama ZT.
BACA JUGA:Tutup Akses Jalan, Warga Trusmi Land Bongkar Bangunan Semi Permanen
Sebagian dari dana tersebut dipindahkan lagi ke rekening TS dan beberapa rekening lainnya. Uang itu kemudian digunakan oleh para tersangka untuk membeli barang berharga, melakukan perjalanan wisata, umrah, dan kebutuhan pribadi lainnya.
Tim Penyidik menyatakan telah mengantongi alat bukti yang cukup untuk menahan kedua tersangka. TS dan ZT resmi ditahan selama 20 hari di Rumah Tahanan Negara Klas I Cirebon terhitung sejak hari penetapan.
BACA JUGA:Fantastis! 6 Bulan Beroperasi, Kolam Renang Matangaji Sumbang PAD Rp 270 Juta
Selain itu, terang Yudhi, penyidik juga melakukan penyitaan terhadap beberapa aset yang diduga terkait dengan hasil tindak pidana. Seperti Sertifikat Hak Milik (SHM) Tanah dan Bangunan Nomor 02617 seluas 140 m² di Kelurahan Sokanegara, Kecamatan Purwokerto Timur, Kabupaten Banyumas.
BACA JUGA:Cabuli Siswa, Oknum Guru dan BPD Diancam 15 Tahun Penjara
Kemudian, Satu unit handphone Samsung Galaxy A56 warna pink. Kini, para tersangka dijerat dengan Pasal 3 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP (Primer), Pasal 5 ayat (1) jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP (Subsidair), dan Undang-Undang RI Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU.
Yudhi menegaskan penyidikan masih terus berjalan. Tim penyidik masih mendalami kemungkinan keterlibatan pihak lain dan tengah menelusuri aset-aset yang diduga berasal dari tindak pidana, sebagai bagian dari upaya pemulihan keuangan negara. (zen)
Sumber: