Kawal Dugaan Kasus Korupsi Tuper DPRD, PPPI Sebut Sudah 29 Orang Diperiksa Kejati

Kawal Dugaan Kasus Korupsi Tuper DPRD, PPPI Sebut Sudah 29 Orang Diperiksa Kejati

KAWAL. Ketua PPPI, Niken Haryanto, menyebut kasus tuper DPRD Indramayu berdasarkan temuan BPK dengan kerugian negara yang nilainya fantastis. FOTO: TARDIARTO AZZA--

INDRAMAYU - Pemuda Peduli  Perubahan INDRAMAYU (PPPI) secara tegas akan mengawal proses hukum kasus dugaan korupsi tunjangan perumahan (tuper) DPRD INDRAMAYU tahun 2022. Disebutkan, hingga saat ini sudah ada 29 orang yang diperiksa oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat.

Menurut Ketua PPPI, Niken Haryanto, kasus tuper DPRD Indramayu ini berdasarkan temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dengan kerugian negara yang nilainya fantastis. "Yang jelas ada kerugian negara dalam hal ini pemerintah daerah khususnya di APBD," ungkapnya, Kamis (30/10/2025).

Saat ini, pihaknya telah mendapat informasi akan adanya rencana pemanggilan baru oleh pihak kejaksaan. "Terkait kasus tuper, kami mendapat informasi dari kejaksaan bahwa akan ada pemanggilan ketiga. Tapi dari PPPI, kami serahkan sepenuhnya kepada aparat penegak hukum untuk menangani kasus ini," kata dia.

Meski demikian, pihaknya berharap segera ada kejelasan terkait kasus tuper DPRD Indramayu ini. Termasuk siapapun yang ditetapkan sebagai tersangkanya. "Kemarin itu baru 7 orang yang dipanggil dan info terakhir ada 29 orang yang dipanggil, mudah mudahan semuanya dipanggil," ujarnya.

Terhadap kasus ini, pihaknya akan terus mengawal sampai adanya penetapan tersangka dalam kasus tersebut. "Kita berharap Indramayu ini bersih dari kasus korupsi," ucap Niken.

Berdasarkan informasi, dalam laporan hasil pemeriksaan BPK RI ditemukan adanya kejanggalan dalam proses pemberian tuper bagi pimpinan dan anggota DPRD Indramayu.

Pemeriksaan tersebut mengungkap perhitungan tunjangan dilakukan dengan prosedur yang tidak sesuai peraturan perundang-undangan, tanpa dasar hukum yang sah, serta tidak memenuhi prinsip kehati-hatian dan akuntabilitas dalam pengelolaan keuangan negara.

PPPI mengungkapkan, belanja tunjangan perumahan pimpinan dan anggota DPRD Indramayu ini mencapai Rp16,8 miliar untuk setahun di tahun 2022. Rinciannya, ketua DPRD Rp40 juta per bulan atau sekitar Rp 480 juta per tahun, wakil ketua masing-masing Rp35 juta per bulan atau Rp420 juta per tahun, sedangkan untuk anggota masing-masing Rp30 juta per bulan atau Rp 360 juta per tahun.

Jika dihitung dari jumlah itu ditambah gaji, biaya transportasi dan biaya reses, rata-rata pendapatan wakil rakyat daerah tersebut berkisar dari Rp60 juta sampai dengan Rp80 juta per bulan, atau berkisar Rp 700 juta per tahun sampai dengan menyentuh angka Rp1 miliar per tahun.

Jika diasumsikan dari pendapatan pos untuk tuper dan ditambah gaji bulanan, maka anggota legeslatif tersebut bisa beli rumah setiap tahunnya di perumahan elit Pesona Estate yang berada dijantung kota dengan harga kisaran antara Rp500 juta hingga Rp700 juta per unit.

PPPI menilai, belanja tuper tersebut tidak sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota DPRD.

Dalam laporan pengaduannya, PPPI merujuk pada fakta yang diperolehnya, menduga terjadi pelanggaran terhadap sejumlah pasal dalam peraturan perundang-undangan dalam belanja tuper DPRD Indramayu. Mulai dari Pasal 2 Ayat (1), Pasal 3, Pasal 8 UU Tipikor dan Pasal 263 KUHP penggunaan dokumen atau surat tidak sah dalam pencairan anggaran negara. (tar)

Sumber: