Gabungan BEM se Indramayu Soroti Soal KKN

Gabungan BEM se Indramayu Soroti Soal KKN

SERIUS. Diskusi publik gabungan BEM Indramayu membahas berbagai persoalan KKN. FOTO: TARDIARTO AZZA--

INDRAMAYU - Gabungan Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) dari sejumlah kampus di Kabupaten INDRAMAYU menyoroti masalah korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN) yang masih terjadi. Persoalan itu dinilai menjadi penghambat pembangunan dan kemajuan daerah.

Berbagai persoalannya dibedah dalam diskusi publik, Sabtu (15/11/2025). Di antaranya terkait kasus Bank Perkreditan Rakyat Karya Remaja (BPR-KR), indikasi KKN dalam proses rekrutmen direksi BUMD, serta pejabat yang merangkap jabatan di struktural organisasi masyarakat dan mendapatkan dana hibah dari pemerintah daerah.

Ketua BEM Universitas Wiralodra (Unwir), Muhammad Taqwa Satria Ramadhan, menyampaikan bahwa dalam diskusi tersebut membahas persoalan KKN yang semestinya tidak terjadi. Termasuk di dalamnya persoalan hukum bagi pelanggar aturannya.

Pembahasan pertama terkait kasus BPR-KR yang bergulir sejak tahun 2013, hingga kini belum terselesaikan. Mereka menyoroti lambannya proses hukum dan menilai masih ada sejumlah koordinator yang belum ditetapkan sebagai tersangka. Padahal nilai kerugian kasus tersebut mencapai Rp230 miliar.

Pembahasannya juga menyoroti nasabah BPR-KR yang hingga kini belum menerima hak pelunasan tabungan mereka. "Setahu kami baru beberapa orang saja yang dibayarkan, itu pun yang dekat dengan aparat," jelas Taqwa.

Mereka berharap, pihak Kejati dapat menuntaskan kasus ini secara transparan, sekaligus memastikan seluruh pihak yang terlibat diproses sesuai ketentuan hukum. "Nasabah yang menjadi korban juga harus segera mendapatkan haknya," kata dia diamini Mentri BEM Unwir, Putra Ardiansyah.

Persoalan lainnya, yaitu adanya pejabat yang merangkap jabatan di struktural organisasi masyarakat. Bahkan organisasinya itu mendapatkan dana hibah dari pemerintah daerah.

Berikutnya, diskusi tersebut juga membahas indikasi KKN dalam proses rekrutmen direksi BUMD. Dalam hal ini mereka menyoroti panitia penilaian uji kelayakan dan kepatutan (UKK) calon direksi Perumdam Tirta Darma Ayu. Yaitu salah satu anggotanya dari unsur independen yang tertuang dalam Keputusan Pansel Direksi Perumdam Tirta Darma Ayu Nomor: 08/PANSEL-PERUMDAM/IX/2025.

Hal senada disampaikan Ketua BEM Institut Teknologi Petroleum Balongan (ITPB), Syahril Nurhadan. Bahkan ia berharap, berbagai persoalan KKN di Kabupaten Indramayu dapat ditangani secara tuntas oleh aparat penegak hukum.

Ia menegaskan, dampak dari KKN bukan hanya kerugian bagi negara maupun daerah, tapi juga menghambat proses pembangunan. "Terutama di wilayah Indramayu ya, yang mana Indramayu juga sudah tertinggal ditambah lagi adanya korupsi," tandasnya. (tar)

 

Sumber: