Skandal Korupsi Dana PIP SMAN 7 Kota Cirebon Terkuak di Meja Hijau, Rp 955 Juta Mengalir ke Rekening Pribadi

Skandal Korupsi Dana PIP SMAN 7 Kota Cirebon Terkuak di Meja Hijau, Rp 955 Juta Mengalir ke Rekening Pribadi

SIDANG. Saksi kasus korupsi Dana PIP SMAN 7 Kota Cirebon hadir di Pengadilan Negeri Bandung pada Selasa (16/12/2025).-ISTIMEWA/RAKYATCIREBON.DISWAY.ID-

CIREBON, RAKYATCIREBON.DISWAY.ID - Kasus Korupsi Dana PIP SMA Negeri 7 Kota Cirebon telah memasuki masa persidangan di Pengadilan Negeri Bandung. Selama persidangan berlangsung, pihak pengadilan telah memanggil 11 saksi yang diantaranya Selaku pihak Swasta sampai pihak internal sekolah seperti staff TU yang masih honorer hingga Bendahara sekolah.

Kesebelas orang tersebut yakni, Agis Auliana selaku honorer di SMA Negeri 7 Cirebon, Ahmad Humed selaku swasta, Mirwan Yuswanto selaku staf dan operator pada komisi X DPR RI, Anita selaku staf tata usaha dan bendahara di SMA Negeri 7 Cirebon, Komarudin selaku supir tersangka atas nama Iman Setiawan, Kunasih selaku guru kimia sekaligus Pembina OSIS SMAN 7 Kota Cirebon, Anita Sriwani selaku Honorer Staff TU sekaligus Pembantu Bendahara Komite, Limatul zizah selaku Wakil Kepala Sekolah bagian Kurikulum SMAN 7 Kota Cirebon, Herhanindito selaku Wakil Kepala Sekolah bagian Sarana dan Prasarana SMAN 7 Kota Cirebon, Mas Komariyah selaku Kepala Tata Usaha, Undang Ahmad selaku Wakil Kepala Sekolah bidang Kesiswaan.

Plh Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri Kota Cirebon, Acep Subhan Saepudin mengungkapkan, sebelas saksi dalam kasus Korupsi Dana PIP SMA Negeri 7 Kota Cirebon tersebut dipanggil ke PN Bandung dalam dua tanggal yang berbeda.

Empat orang saksi diperiksa seperti Agus Auliana selaku honorer di SMA Negeri 7 Cirebon, Ahmad Humed selaku swasta, Mirwan Yuswanto selaku staf dan operator pada komisi X DPR RI, dan Anita selaku staf tata usaha dan bendahara di SMA Negeri 7 Cirebon pada 10 Desember 2025.

Sementara tujuh saksi lainnya pada 16 Desember 2025 di Pengadilan Tipikor Bandung.

"Keempat orang saksi itu pada tanggal 10 Desember 2025 belum lama ini, dan 7 saksinya yaitu Komarudin selaku supir tersangka atas nama Iman Setiawan, Kunasih selaku guru kimia sekaligus Pembina OSIS SMAN 7 Kota Cirebon, Anita Sriwani selaku Honorer Staff TU sekaligus Pembantu Bendahara Komite, Limatul zizah selaku Wakil Kepala Sekolah bagian Kurikulum SMAN 7 Kota Cirebon, Herhanindito selaku Wakil Kepala Sekolah bagian Sarana dan Prasarana SMAN 7 Kota Cirebon, Mas Komariyah selaku Kepala Tata Usaha, Undang Ahmad selaku Wakil Kepala Sekolah bidang Kesiswaan kemarin (Selasa, 17/12)," ungkapnya.

Pada saat keempat saksi kasus Korupsi Dana PIP SMA Negeri 7 Kota Cirebon yang hadir di tanggal 10 Desember 2025 tersebut, kata Acep, keempat saksi tersebut dimintai keterangan terkait mekanisme pengusulan, pencairan, dan penggunaan dana Program Indonesia Pintar (PIP).

“Sidang kali ini dilaksanakan dengan agenda pemeriksaan empat orang saksi sidang telah dipanggil berdasarkan Penetapan Pengadilan Negeri Bandung dengan Nomor 156 dan 157/Pidsus.Sus/TPK/Pn.Bdg, dana tersebut diduga disimpangkan oleh para terdakwa untuk kepentingan pribadi,” katanya.

Berdasarkan fakta persidangan kasus Korupsi Dana PIP SMA Negeri 7 Kota Cirebon pada (10/12), Saksi Ahmad Humed dalam persidangan mengaku hanya membantu terdakwa Roni dalam mengajukan nama-nama siswa sebagai calon penerima bantuan PIP, namun bantuan tersebut tidak berkaitan dengan kepentingan partai politik dan niat dirinya untuk membantu terdakwa Roni adalah dikarenakan terdakwa kerap mengunjunginya di pesantren yang ia miliki, ditambah dengan keluarga terdakwa Roni dinilai sedang kurang mampu untuk biaya sekolahnya.

Sementara itu, saksi Mirwan Yuswanto menyatakan perannya sebatas sebagai operator. Ia bertugas memasukkan data sekolah dan siswa yang dinominasikan sebagai calon penerima dana PIP. Mirwan mengaku tidak mengetahui adanya pemotongan dana bantuan sebesar Rp200 ribu per siswa oleh pihak sekolah.

Persidangan kasus Korupsi Dana PIP SMA Negeri 7 Kota Cirebon semakin menarik ketika saksi Anita dan Agis memberikan keterangan. Keduanya mengaku diperintahkan oleh terdakwa Rachmasari dan Taufik untuk mendampingi para siswa penerima bantuan dalam proses aktivasi rekening di Bank BNI. Setelah rekening aktif, Anita diperintahkan mengumpulkan kartu ATM dan buku tabungan milik siswa penerima bantuan tersebut.

Selanjutnya, Anita dan Agis memindahkan seluruh dana dari rekening para siswa ke rekening pribadi terdakwa Rachmasari. Dari proses tersebut, dana yang terkumpul di rekening Rachmasari mencapai Rp955.800.000.

Setelah dana terkumpul, terdakwa Taufik memerintahkan Rachmasari untuk melakukan pemotongan sebesar Rp200 ribu per siswa. Dari pemotongan tersebut terkumpul dana sekitar Rp102 juta, yang kemudian diserahkan kepada terdakwa Roni. Dana tersebut dibagi dengan skema 50 persen dan disebut sebagai “tanda terima kasih” kepada partai yang memberikan dana PIP.

Adapun terdakwa Taufik menerima bagian sebesar Rp50 juta dari pembagian dengan Roni. Uang tersebut kemudian dibagikan kepada kepala sekolah, terdakwa Iman Setiawan, serta kepada terdakwa Rachmasari.

Sumber:

Berita Terkait