Ribuan Hektare Sawah Lenyap, Jadi Kawasan Permukiman
ALIH FUNGSI. Salah satu perumahan di Kecamatan Sumber berdiri membelah hektaran lahan sawah produktif. FOTO : ZEZEN ZAENUDIN ALI/RAKYAT CIREBON--
*** Pemkab Cirebon Diminta Tegas Lindungi LP2B
CIREBON, RAKYATCIREBON.DISWAY.ID – Alih fungsi sawah, yang merupakan lahan pertanian di Kabupaten Cirebon membabi buta. Setiap tahun terus terjadi.
Kurun waktu selama tiga tahun terakhir saja, ada sekitar 4.000 hektare sawah produktif lenyap. Beralih menjadi kawasan permukiman dan industri.
Dampaknya, ketika sawah produktif menyusut, tentu sangat mengkhawatirkan. Khususnya, terkait masa depan ketahanan pangan daerah. Ini menjadi pertaruhan.
Kepala Dinas Pertanian Kabupaten Cirebon, Dr H Deni Nurcahya ST MSi, menegaskan bahwa tekanan pertumbuhan penduduk tidak boleh dijadikan pembenaran, mengorbankan lahan pangan.
BACA JUGA:Diduga Langgar Tata Ruang, DPRD Pertanyakan Kemudahan Izin Perumahan City Land
Ia menilai perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) harus diperlakukan sebagai komitmen nyata. Bukan sekadar formalitas dokumen perencanaan.
“Pertumbuhan penduduk memang tidak terelakkan, tetapi sawah produktif tidak boleh terus dikalahkan. Jika ini dibiarkan, dampaknya langsung ke ketahanan pangan,” tegas Deni, Kamis 18 Desember 2025.
Deni mengakui, persoalan utama yang dihadapi pemerintah daerah adalah lemahnya konsistensi kebijakan. Meski Kabupaten Cirebon telah memiliki Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW), implementasinya dinilai belum dibarengi regulasi turunan yang kuat.
Khususnya dalam bentuk Peraturan Daerah LP2B yang memiliki sanksi tegas. Ia sejalan dengan pandangan Anggota Komisi VIII DPR RI, Selly Andriani Gantina, yang menekankan LP2B bukan hanya kewajiban administratif.
Melainkan benteng utama perlindungan pangan jangka panjang. “Tanpa perda yang jelas dan berani, alih fungsi lahan akan terus terjadi secara sistematis,” ujar Deni.
Tekanan terhadap lahan pertanian, lanjutnya, semakin masif seiring ekspansi kawasan non-pertanian. Ironisnya, di saat luas sawah menyusut, kebutuhan pangan masyarakat justru terus meningkat.
“Jika pemerintah daerah tidak segera mengambil langkah tegas, ketergantungan pangan dari luar daerah bahkan impor akan sulit dihindari,” katanya.
Data Dinas Pertanian Kabupaten Cirebon mencatat, luas LP2B saat ini tersisa sekitar 48.000 hektare, turun signifikan dibandingkan tahun 2021 yang masih mencapai 52.000 hektare.
Sekretaris Dinas Pertanian Kabupaten Cirebon, Nanang Ruhyana, menyebutkan sebagian besar lahan yang hilang telah berubah menjadi perumahan dan kawasan industri.
BACA JUGA:DPRD Kabupaten Cirebon Sahkan Perda Kawasan Tanpa Rokok dan Kode Etik Dewan
“Alih fungsi mencapai sekitar 4.000 hektare. Ini angka yang sangat besar dan harus menjadi alarm bersama,” ungkap Nanang.
Sebagai langkah mitigasi, Dinas Pertanian memaksimalkan sejumlah program Kementerian Pertanian, termasuk pompanisasi, guna meningkatkan intensitas tanam dan produktivitas di lahan yang masih tersisa.
Namun, Nanang menegaskan bahwa upaya teknis tidak akan cukup tanpa payung hukum yang kuat. “Solusinya tetap pada keberanian daerah menetapkan dan menjaga LP2B secara tegas,” pungkasnya. (zen)
Sumber: