LPS Siap Jalankan Mandat jadi Penjamin Polis Asuransi

LPS Siap Jalankan Mandat jadi Penjamin Polis Asuransi

JELASKAN. Kepala Divisi Humas LPS, Nur Budiantoro, menjelaskan, Program Penjaminan Polis (PPP) yang telah menjadi mandat ke LPS akan meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap industri asuransi. FOTO : SUWANDI/RAKYAT CIREBON--

CIREBON - Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) siap menjalankan mandat sebagai penjamin polis asuransi sesuai Undang-undang nomor 4/2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK). 

Kepala Divisi Humas LPS, Nur Budiantoro, menjelaskan, Program Penjaminan Polis (PPP) yang telah menjadi mandat ke LPS akan meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap industri asuransi. 

"Dampaknya, premi industri asuransi akan meningkat. Keberadaan PPP merupakan bagian dari recovery dan resolution framework untuk menghadapi kemungkinan kegagalan perusahaan asuransi," kata Nur saay jumpa media di Indramayu, Jumat (19/12). 

Berdasarkan pengalaman LPS selama ini dalam menjalankan program penjaminan simpanan, kepercayaan masyarakat terhadap perbankan meningkat. Dana pihak ketiga (DPK) perbankan juga naik.

"Rata-rata pertumbuhan dana pihak ketiga, lebih tinggi setelah LPS beroperasi dibanding sebelumnya. Pertumbuhannya rata-rata sebesar 7,7% sebelum LPS beroperasi, kemudian meningkat menjadi 15,3% setelah LPS beroperasi," kata Nur. 

Dia mencontohka penerapan program penjaminan polis di Malaysia, juga terlihat ada peningkatan premi yang lebih tinggi setelah berlakunya penjaminan polis. Tiga tahun sebelum berlakunya program ini, yakni periode 2007-2009, rata-ratapertumbuhan pendapatan premi asuransi sebesar 5,5% per tahun. 

"Setelah program penjaminan polis berlaku pada tahun 2010, rata-rata pertumbuhan premi pada periode 2011-2013 menjadi 9,7 % per tahun," tambahnya.

Dalam menjalankan mandat UU P2SK,  LPS menyiapkan tiga jenis jaminan dalam PPP. Pertama, jaminan klaim polis, jika perusahaan asuransi bermasalah, LPS akan menjamin pembayaran klaim baik penuh maupun sebagian.

Kedua, pengalihan portofolio polis ke perusahaan sehat. Polis nasabah tetap berjalan dengan manfaat yang sama. Serta ketiga, pengembalian polis jika pengalihan tidak dapat dilakukan, LPS akan membayar polis sesuai batas penjaminan. 

"Penjaminan diperkirakan mencakup nilai pertanggungan antara Rp500 juta–Rp700 juta, mencakup sekitar 90% dari rata-rata nilai polis di Indonesia," ujarnya.

Nur menambahkan, PPP akan diformalkan melalui Peraturan Pemerintah (PP), dengan ketentuan teknis seperti nilai batas penjaminan dan jenis produk yang dijamin akan ditetapkan lebih lanjut.

Menurut Undang-undang P2SK, program ini mulai berjalan 2028. Namun, LPS menyatakan siap jika ada percepatan menjadi 2027. Jika dipercepat 2027, LPS telah siap menerapkan. (wan)

Sumber: