Soal UMK 2026, APINDO Kecewa Pemkab Kesampingkan Hasil Pleno Depekab

Soal UMK 2026, APINDO Kecewa Pemkab Kesampingkan Hasil Pleno Depekab

Unsur pengusaha di Dewan Pengupahan Kabupaten saat mengikuti pleno berujung deadlock. FOTO: ASEP SAEPUL MIELAH/ RAKYAT CIREBON--

CIREBON - Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi sudah menetapkan Keputusan Gubernur (Kepgub) nomor 561.7/Kep.862-Kesra/2025 tentang Upah Minimum Kabupaten/Kota tahun 2026 tertanggal 24 Desember 2025 kemarin. 

Keputusan tersebut ternyata belum sepenuhnya diterima, terutama oleh unsur pengusaha melalui wadah Asosiasi Pengusaha Indonesia (APINDO).

Bahkan, APINDO Kabupaten Cirebon terang-terangan menyampaikan penyesalan atas rekomendasi Bupati terkait kebijakan pengupahan, yang berujung penetapan oleh Gubernur Jawa Barat. 

BACA JUGA:Perayaan Natal di Kota Cirebon Dipastikan Aman dan Kondusif

Untuk diketahui, pleno Depekab berujung deadlock, sehingga penetapan UMK untuk Kabupaten Cirebon ditarik ke Provinsi. 

Dalam berita acara pleno Depekab, tiga unsur berbeda usulan, dari serikat pekerja, menginginkan agar UMK 2026 naik 7,44 persen, atau senilai Rp. 200.431, sehingga UMK 2026 menjadi Rp. 2.894.402.

Sementara unsur pengsuaha, menginginkan agar UMK 2026 naik 5,11 persen, atau senilai Rp. 136.884,sehingga UMK 2026 menjadi Rp. 2.818.267.

BACA JUGA:Cuma Buat Nonton atau Kerja Berat? Ini Rekomendasi iPad Paling Worth It Tahun Ini

Dan unsur pemerintah daerah, menginginkan agar UMK 2026 naik 6,85 persen, atau senilai Rp. 183.781, sehingga UMK 2026 menjadi Rp. 2.865.164.

Kemudian melalui Kepgub, Gubernur Jabar menetapkan UMK 2026 untuk Kabupaten Cirebon sebesar Rp. 2.880.798.

Ketua APINDO Kabupaten Cirebon, Asep Sholeh Fakhrul Insan menilai, rekomendasi Bupati yang berujung penetapan sepihak UMK Kabupaten Cirebon oleh Pemprov ini tidak sepenuhnya didasarkan pada hasil Pleno Dewan Pengupahan Kabupaten (Depekab), melainkan dipengaruhi oleh tekanan aksi unjuk rasa buruh.

BACA JUGA:Gerakan Ayah Ambil Rapor di Kota Cirebon Tak Diberlakukan Kaku

"Ini tidak fair, karena pleno Depekab kemarin dibawah tekanan," ungkap Asep kepada Rakyat Cirebon. 

Dijelaskan Asep, pleno Depekab merupakan forum resmi tripartit yang dibentuk oleh negara untuk merumuskan rekomendasi pengupahan secara objektif, berbasis data ekonomi, produktivitas, dan kemampuan dunia usaha, serta mempertimbangkan aspek perlindungan pekerja secara berimbang. 

Sumber: