Mini Zoo Plangon Diduga Ilegal, DPRD Minta Pembangunan Dihentikan

Mini Zoo Plangon Diduga Ilegal, DPRD Minta Pembangunan Dihentikan

DESAK. Anggota DPRD Kabupaten Cirebon, Berry Kusuma Drajat mendesak agar seluruh aktivitas pembangunan Mini Zoo dihentikan sementara hingga seluruh perizinan, dipenuhi. FOTO : ZEZEN ZAENUDIN ALI/RAKYAT CIREBON--

CIREBON, RAKYATCIREBON.DISWAY.ID – Pembangunan Mini Zoo di kawasan hutan lindung Plangon, Kecamatan Sumber, Kabupaten Cirebon, menuai sorotan tajam. Pasalnya, proyek yang telah berjalan lebih dari satu tahun tersebut diduga belum mengantongi izin resmi dari instansi berwenang.

Berdasarkan data Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Cirebon, kawasan Plangon termasuk wilayah patahan Sesar Baribis yang rawan bencana.

Kepala Pelaksana BPBD Kabupaten Cirebon, Ikin Asikin, sebelumnya menegaskan bahwa kawasan tersebut seharusnya tidak diperuntukkan bagi aktivitas pembangunan.

Menanggapi hal itu, Anggota DPRD Kabupaten Cirebon, Berry Kusuma Drajat, mengaku terkejut mengetahui pembangunan Mini Zoo tersebut belum memiliki izin.

Menurutnya, kawasan Plangon yang dikenal sebagai lokasi wisata alam dan ziarah religi semestinya dijaga kelestarian dan kondisi lingkungannya.

Berry juga menyebut telah berkoordinasi dengan mantan Kepala Bidang Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) Dinas PUTR Kabupaten Cirebon, Ahmad Rizal.

Dari hasil koordinasi tersebut, Rizal mengakui bahwa selama dirinya menjabat, belum pernah mengeluarkan izin maupun rekomendasi PBG untuk pembangunan Mini Zoo Plangon.

“Ini berarti pembangunan Mini Zoo tersebut ilegal. Informasinya pembangunan sudah dimulai sejak Juni 2024, artinya sudah lebih dari satu tahun dilakukan tanpa izin resmi,” ujar Berry, kemarin.

Ia mempertanyakan sikap investor yang tetap melakukan pembangunan tanpa melalui prosedur perizinan terlebih dahulu. Padahal, kata Berry, pemerintah pusat dan daerah saat ini tengah fokus pada penataan ruang dan mitigasi bencana akibat meningkatnya kejadian banjir dan longsor.

“Belum lama ini Kecamatan Sumber dilanda banjir. Walaupun penyebab pastinya masih diverifikasi, namun jika di kawasan Plangon sudah berdiri bangunan tanpa izin, tentu ini patut dipertanyakan," katanya.

BACA JUGA:Stadion Watubelah Jadi Pusat Kegiatan Olahraga

"Jangan sampai pembangunan tersebut menjadi salah satu faktor pemicu bencana,” katanya.

Berry pun mendesak agar seluruh aktivitas pembangunan Mini Zoo dihentikan sementara hingga seluruh perizinan, termasuk Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dan Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (Amdal), dipenuhi.

“Kami tidak anti investasi. Tapi prosedurnya harus ditempuh dengan benar. Hentikan dulu pembangunannya sebelum izin keluar. Kalau sudah ada PBG, baru bisa dilihat dampak lingkungannya seperti apa,” tegasnya.

Sebelumnya, pada 1 Mei 2024, Anggota DPRD Kabupaten Cirebon, Yoga Setiawan, juga telah mengingatkan investor agar mematuhi aturan. Ia menegaskan kegiatan pemadatan lahan dan pembangunan akses jalan sudah termasuk dalam aktivitas pembangunan. Wajib memiliki izin.

Saat itu, Yoga meminta agar aktivitas yang dilakukan oleh PT Sumber Wisata Plangon dihentikan sampai seluruh perizinan resmi dikantongi. (zen)

Sumber:

Berita Terkait