Kepengurusan Karang Taruna Kota Cirebon Diduga Diberhentikan Sementara

Kepengurusan Karang Taruna Kota Cirebon Diduga Diberhentikan Sementara

Forum Komunikasi Ketua Karang Taruna tingkat Kelurahan dan kecamatan di Kota Cirebon menyatakan mosi tidak percaya terhadap kepengurusan Karang Taruna tingkat Kota Cirebon, Minggu (11/1/2026), bertempat di Aula Singabarong Dinas Sosial Kota Cirebon.-ISTIMEWA/RAKYATCIREBON.DISWAY.ID-

CIREBON, RAKYATCIREBON.DISWAY.ID - Karang Taruna tingkat Kota Cirebon diduga diberhentikan sementara hingga permasalahan internal yang mencakup Karang Taruna tingkat Kelurahan hingga Kecamatan se-Kota Cirebon terpenuhi.

Berdasarkan keterangan dari Bendahara Karang Taruna tingkat Kecamatan Lemahwungkuk, Fuad Hasan Basri, alasan diberhentikannya kepengurusan Karang Taruna tingkat Kota Cirebon itu berawal ketika Temu Karya Karang Taruna (TKKT) V Kota Cirebon digelar di Gedung Setda Kota Cirebon belum lama ini.

"Jadi mbak, sekarang untuk Karang Taruna tingkat kota Cirebon itu kepengurusannya sudah diberhentikan karena pada saat TKKT V Kota Cirebon yang digelar di Balkot itu mengalami deadlock," ujarnya.

Lebih lanjut, Fuad sapaan akrabnya menyampaikan, deadlock tersebut dikarenakan pihak Karang Taruna tingkat Kelurahan tidak diikutsertakan bahkan tidak diundang dalam kegiatan penting tersebut.

"Kegiatan itu kan atas nama karang taruna ya, jadi teman-teman dari karang taruna tingkat kelurahan menanyakan keberadaan mereka dibutuhkan tidak. Semestinya sih mereka (kartar tingkat kelurahan) diikutsertakan meski menjadi suara peninjauan atau sekadar penonton deh," lanjutnya.

Fuad juga mengungkapkan,Forum Komunikasi Ketua Karang Taruna tingkat Kelurahan dan kecamatan di Kota Cirebon secara resmi menyatakan mosi tidak percaya terhadap Ketua dan seluruh Pengurus Karang Taruna Kota Cirebon periode berjalan untuk masa bakti 2021–2026. 

"Pernyataan tersebut (mosi tidak percaya) merupakan hasil musyawarah bersama Karang Taruna kelurahan dan kecamatan yang ada di Kota Cirebon yang digelar pada Minggu (11/1/2026), bertempat di Aula Singabarong Dinas Sosial Kota Cirebon," ungkapnya via telfon (13/1).

Sementara itu, dalam berita acara kesepakatan musyawarah yang ditandatangani oleh 14 dari 22 ketua Karang Taruna tingkat kelurahan dan 4 dari 5 ketua Karang Taruna tingkat kecamatan yang ada di Kota Cirebon menyepakati sejumlah poin strategis terkait dinamika organisasi dan pelaksanaan Temu Karya Karang Taruna (TKKT) V Kota Cirebon.

Selain menyatakan pemberhentian kepengurusan Karang Taruna Kota Cirebon periode berjalan, forum juga menyepakati bahwa pelaksanaan TKKT V yang sebelumnya digelar pada Sabtu (3/1/2026) dan tertunda pelaksanaannya karena dinamika yang terjadi, kini diserahkan sepenuhnya kepada Dinas Sosial Kota Cirebon sebagai pembina teknis. 

Pada kesempatan tersebut forum juga meminta pelaksanaan TKKT V ke depan harus dilakukan secara terbuka dan melibatkan seluruh unsur Karang Taruna kelurahan, kecamatan, serta Garda Sakti Sekata yang merupakan unit teknis Karang Taruna.

Forum juga mendorong Dinas Sosial Kota Cirebon untuk berkoordinasi dengan para Camat se-Kota Cirebon terkait penerbitan dan penataan Surat Keputusan (SK) Karang Taruna Kecamatan, sebagai bagian dari penguatan legalitas dan tata kelola organisasi.

Musyawarah tersebut juga merekomendasikan penunjukan Pelaksana Tugas (PLT) oleh Dinas Sosial Kota Cirebon sebagai panitia penyelenggara TKKT V, sekaligus menjadikan hasil forum sebagai bahan evaluasi menyeluruh terhadap roda organisasi Karang Taruna Kota Cirebon.

Sehingga, Fuad berharap pihak Provinsi dapat mengambil alih TKKT Kota Cirebon yang sempat tertunda.

"Saya berharap Jabar bisa ambil alih agar TKKT dilaksanakan secepatnya demi kondusifitas kami dari kota Cirebon berharap Jabar ambil sikap baik demi Karang taruna," pungkasnya.

Sumber: