BPKPD Sebut Piutang 100 Miliar Hanya dari PBB
Kepala BPKPD Kota Cirebon, Mastara saat diwawancara soal piutang PAD yang mencapai angka 100 miliar. FOTO: ASEP SAEPUL MIELAH/ RAKYAT CIREBON--
CIREBON - Badan Pengelola Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD) membenarkan, bahwa saat ini, Kota Cirebon memiliki piutang yang nilainya cukup fantastis, mencapai angka 100 miliar.
Hanya saja, Kepala BPKPD Kota Cirebon, Mastara sedikit meluruskan, piutang tersebut memang dari Pendapatan Asli Daerah (PAD), namun hanya dari sektor Pajak Bumi dan Bangunan Perkotaan dan Perdesaan (PBB-P2) saja.
"Betul, tapi kita ingin tahu, kenapa muncul piutang, apakah memang ini benar dari objek yang ada, subjek yang ada dan tidak melakukan pembayaran, atau ada hal-hal yang lain," ungkap Mastara kepada Rakyat Cirebon, Kamis (22/01).
BACA JUGA:Komisi IV Desak Disdik Lebih Terbuka soal Aliran Dana Pendidikan
Terhadap munculnya piutang dari sektor PBB-P2 yang nilainya mencapai 100 miliar ini, lanjut Mastara, pihaknya akan melakukan cleansing data, apakah piutang ini muncul dari objek induk, kemudian secara sertifikat sudah dipecah, ataukan dari data lain yang perlu dipadankan.
"Misal, bisa saja ini muncul dari objek yang sebetulnya sudah dipecah-pecah, tapi induknya masih muncul. Maka kami akan lakukan cleansing data dulu nih, baru setelah itu bisa ditindaklanjuti untuk melakukan penagihan aktif," lanjut Mastara.
Piutang ini, dijelaskan Mastara, muncul dari sektor PBB-P2, karena sektor perpajakan yang lain terpantau relatif lebih lancar.
BACA JUGA:Yamaha Tmax Motor Skutik Tertinggi di Yamaha, Ini Spesifikasi & Harganya
"Kalau PBB ini kan wajib pajaknya saja mencapai 80 ribu sekian, yang tidak melakukan pembayaran nanti berapa, dihitung. Tapi kami akan lakukan cleansing data dulu. Karena 100 miliar itu termasuk hasil pelimpahan dari KPP Pratama yang dulu piutangnya," jelas Mastara.
Mastara juga meluruskan, bahwa piutang yang saat ini angkanya lebih dari 100 persen ini, bulan hanya piutang selama tahun 2025, melainkan akumulasi dari tunggakan PBB-P2 selama 15 tahun terakhir.
"Itu dari tahun 2010 sampai dengan 2025. Jadi bukan hanya tahun kemarin. Yang sudah pernah saya lakukan dulu, dari tahun 1995 sampai dengan 2009 itu pernah dilakukan cleansing, pembersihan data dan yang tidak bisa tertagih dilakukan penghapusan," ujar Mastara.
BACA JUGA:Yamaha Tmax 2026 Dengan Desain Sporty & Berbagai Fitur Unggulan
Tak hanya cleansing data, ditambahkan Mastara, pada tahun ini, BPKPD juga alan melakukan pengukuran potensi pendapatan perpajakan, mulai dari PBB hingga potensi perpajakan lainnya seperti hotel, restoran hingga parkir.
Untuk potensi PBB-P2, potensinya mudailh dilihat karena terukur dari objek yang ada, namun untuk yang lain seperti hotel dan restoran, pajaknya bersifat swlf assesmen, dihitung sendiri dan kembali kepada kesadaran pribadi untuk membayar pajak.
Sumber: