Gugatan Kandas di PN, Sengketa KONI Kabupaten Cirebon Berlanjut ke BAKI
Sengketa KONI berlanjut ke BAKI. Sutardi sudah melakukan sidang pertama di BAKI, Selasa (13/1). FOTO : IST/RAKYAT CIREBON--
CIREBON, RAKYATCIREBON.DISWAY.ID – Upaya hukum Ketua KONI Kabupaten Cirebon, Sutardi Raharja, melalui Pengadilan Negeri (PN) Bandung berakhir tanpa hasil. Gugatan tersebut dinyatakan tidak dapat diterima.
Majelis hakim menyatakan pengadilan tidak memiliki kewenangan absolut untuk mengadili perkara itu. Sengketa pun kini berlanjut ke Badan Arbitrase Keolahragaan Indonesia (BAKI).
Dalam putusannya, PN Bandung mengabulkan eksepsi para tergugat dan menegaskan bahwa perkara sengketa keolahragaan berada di luar kompetensi pengadilan negeri. Atas putusan tersebut, Sutardi juga dibebankan biaya perkara sebesar Rp630 ribu.
Menyikapi perkembangan tersebut, Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Jawa Barat menyatakan kesiapan penuh menghadapi proses lanjutan di BAKI. Anggota Bidang Hukum KONI Jawa Barat, Eka Nopie Sagita, mengatakan pihaknya telah menerima panggilan sidang dari lembaga arbitrase olahraga nasional itu.
“Kami sudah menerima panggilan dari BAKI dan siap mengikuti seluruh proses yang ada. Jalur di PN Bandung sudah tertutup secara hukum, sehingga penyelesaian sengketa ini selanjutnya melalui mekanisme arbitrase olahraga,” ujar Eka, Selasa (13/1).
Eka menjelaskan, gugatan yang diajukan Sutardi pada pokoknya mempermasalahkan surat pemberhentian dirinya sebagai Ketua KONI Kabupaten Cirebon yang diterbitkan oleh KONI Jawa Barat. Selain KONI Jabar, gugatan tersebut juga melibatkan sejumlah pihak terkait lainnya.
Menurut Eka, hingga saat ini KONI Jawa Barat belum masuk pada pembahasan substansi hukum secara mendalam di BAKI. Fokus utama organisasi adalah memastikan seluruh proses berjalan sesuai ketentuan dan mekanisme yang berlaku di lingkungan keolahragaan.
“Kami berharap BAKI dapat menangani perkara ini secara objektif, profesional, dan independen,” katanya.
Di sisi lain, Eka turut menyinggung adanya persoalan administratif yang pernah terjadi saat Sutardi masih menjabat sebagai Ketua KONI Kabupaten Cirebon. Ia menyebut, pernah ditemukan dokumen yang dibuat menggunakan kop surat KONI Jawa Barat, padahal yang bersangkutan tidak memiliki kewenangan administratif atas nama KONI provinsi.
“Tindakan itu berpotensi merupakan malapraktik administrasi dan bisa mengarah pada dugaan pelanggaran hukum. Namun sampai sekarang kami belum mengambil langkah hukum lanjutan,” jelasnya.
Eka menegaskan, keputusan untuk membawa persoalan tersebut ke ranah hukum sepenuhnya bergantung pada arahan pimpinan KONI Jawa Barat. Hingga kini, belum ada kebijakan resmi terkait langkah hukum lanjutan atas temuan tersebut.
Terpisah, Ketua KONI Kabupaten Cirebon, Sutardi Raharja tidak mempersoalkan hasil putusan PN Bandung yang tidak berbuah manis untuknya. "Oh, ngga masalah. Karena di Bandung tidak ada kewenangan. Lagian kan anti klimaksnya di BAKI," katanya.
Proses di BAKI sendiri sudah dimulai. Sidang pertama dilakukan Selasa (13/1). Agendanya pemaparan tergugat dan penggugat. Dalam sidang pertama, lanjut Sutardi, yang hadir dari KONI Jabar, kuasa hukum tergugat. Ada dua orang.
"Pihak saya, tiga pengacara hadir semua di persidangan. Sidang lanjutannya hari Kamis tanggal 22 Januari dengan agenda pemaparan bukti-bukti," tukasnya.
Sebagai informasi, dalam perkara tersebut, pihaknya menuntut atau melaporkan empat orang, yakni Prof. Dr. Muhammad Budiana (Ketua KONI Jabar), Ayip Prayitno (Ketua/Pihak yang menerima dan menjalankan Karteker).
Kemudian Dwi Putro Aris Wibowo (Sekretaris KONI Jabar atau pihak yang menerima dan menjalankan SK Karteker), Kunto Prasetyo (Anggota atau pihak yang menrima dan menjalankan SK Karteker). (zen)
Sumber: