KAI Daop 3 Cirebon Tutup 16 Perlintasan Sebidang Ilegal Sepanjang 2025
KAI Daop 3 Cirebon Tutup 16 Perlintasan Sebidang Ilegal Sepanjang 2025.-ISTIMEWA/RAKYATCIREBON.DISWAY.ID-
CIREBON, RAKYATCIREBON.DISWAY.ID - PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daop 3 CIREBON menutup sebanyak 16 perlintasan sebidang tidak terjaga sepanjang tahun 2025.
Langkah ini menjadi bagian dari komitmen KAI dalam meningkatkan keselamatan perjalanan kereta api serta keamanan pengguna jalan guna menekan risiko kecelakaan.
Penutupan tersebut mengacu pada Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian Pasal 94 Ayat (1) yang menegaskan bahwa perlintasan sebidang tanpa izin resmi wajib ditutup.
Manager Humas Daop 3 Cirebon, Muhibbuddin mengatakan, program penutupan perlintasan kereta api sebidang ilegal telah terealisasi 100 persen dari target 16 titik.
Seluruh titik tersebut dinilai berpotensi membahayakan keselamatan perjalanan kereta api maupun masyarakat sekitar.
“Penutupan perlintasan sebidang yang tidak terjaga di wilayah Daop 3 Cirebon merupakan titik krusial dalam sistem keselamatan transportasi. Ini untuk mewujudkan perjalanan kereta api yang aman dan nyaman bagi penumpang serta keselamatan masyarakat sekitar,” katanya.
Ia menambahkan, KAI secara konsisten melakukan penataan, penutupan perlintasan berisiko, serta peningkatan pengamanan di titik prioritas melalui kolaborasi dengan pemerintah daerah dan para pemangku kepentingan.
“Kami juga mengimbau warga agar tidak membuat perlintasan secara ilegal karena dapat membahayakan keselamatan perjalanan kereta api dan masyarakat yang melintas,” tambahnya.
Dari total 16 perlintasan kereta api, 14 titik ditutup secara permanen sehingga tidak lagi dapat dilalui kendaraan.
Sementara 2 titik lainnya dilakukan penyempitan akses, dengan pembatasan hanya untuk kendaraan roda dua yang melintas dengan kecepatan rendah.
Kebijakan tersebut bertujuan agar pengendara bisa memastikan kondisi aman sebelum melintasi rel sehingga potensi kecelakaan dapat dicegah.
Selain penutupan, KAI Daop 3 Cirebon juga melakukan langkah lanjutan berupa pemasangan speed bump (polisi tidur) sebagai bagian dari aksi keselamatan untuk meningkatkan kewaspadaan pengguna jalan.
KAI juga mengajak pemerintah daerah untuk bersama-sama meningkatkan keselamatan di perlintasan sebidang sesuai kewenangannya.
Pada jalur yang padat kendaraan, diharapkan dapat dibangun flyover atau underpass agar tidak terjadi perpotongan langsung antara jalur kereta api dan jalan raya.
Sumber: