Pelanggar Belum Didenda, Masih Sebatas Dibina dan Buat Surat Pernyataan
Para masyarakat yang terjaring parkir di trotoar diberikan pembinaan oleh Satpol PP dan membuat surat pernyataan. FOTO: ASEP SAEPUL MIELAH/ RAKYAT CIREBON--
CIREBON - 34 kendaraan roda dua dirantai oleh petugas Satpol PP Kota Cirebon karena parkir diatas trotoar, Selasa (03/02).
Para pemiliknya pun kebingungan saat hendak parkir, mengetahui motor mereka dipasangi rantai besi.
Pada penertiban gabungan tersebut, petugas mencatat nomor kendaraan yang terjaring, kemudian diumumkan didalam mall.
BACA JUGA:Bandel Parkir Di Trotoar, 34 Motor Dirantai Satpol PP
Setelah itu, mereka yang merasa motornya terjaring, langsung diarahkan untuk menemui petugas untuk di-BAP dan diberikan pembinaan.
Kepala Bidang Penegakan Perda Satpol PP Kota Cirebon, M Rahmat Hidayat mengungkapkan, pada penertiban tersebut, petugas masih berusaha melakukan pendekatan secara komunikatif, sehingga mereka pelanggar hanya diberikan pembinaan.
Mereka pun didata, kemudian diminta untuk membuat pernyataan tidak akan mengulangi prilaku parkir diatas trotoar kembali.
BACA JUGA:DPRD Dorong Ketokohan Mayor Tan Tjin Kie Diangkat
"Hari ini kita berikan pembinaan, kita mencoba tetap humanis. Kita BAP dan minta membuat surat pernyataan," ungkap Rahmat.
Rahmat memastikan, ini adalah hari terakhir, dan setelah ini, Satpol PP akan menerapkan sanksi tegas dengan denda maksimal.
Sesuai dengan Perda 13 tahun 2019 tentang Tibum Tranmas, denda dan sanksi maksimal hingga 250 ribu.
BACA JUGA:3 Rekomendasi Mobil Listrik Seken yang Recomended, Harga Terjangkau!
"Setelah ini kita akan tegas, langsung dikenakan denda," tegas Rahmat.
Masih dijelaskan Rahmat, ini menjadi peringatan bagi masyarakat lain, agar bisa sama-sama menjaga ketertiban dan ketentraman, salah satunya dengan tidak parkir di trotoar.
"Di ruas jalan manapun, parkirnya jangan di trotoar, kami mengingatkan seluruh masyarakat agar bisa sama-sama menjadi perhatian," kata Rahmat. (sep)
Sumber: