Jumat Depan ASN Kota Cirebon Mulai WFH, Ini Ketentuannya

Jumat Depan ASN Kota Cirebon Mulai WFH, Ini Ketentuannya

Para Aparatur Sipil Negara (ASN) di Lingkungan Pemerintah Kota Cirebon saat mengikuti apel. FOTO: ASEP SAEPUL MIELAH/ RAKYAT CIREBON--

CIREBON - Para Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kota Cirebon dipastikan tidak akan berangkat pada hari Jumat besok, dan jumat-jumat selanjutnya. 

 

Pada jumat tanggal 03 April besok, para ASN akan libur karena tanggal merah momen Kenaikan Isa Almasih, dan untuk Jumat depan, para ASN juga tidak akan berangkat ke kantor karena Pemkot memastikan akan mulai menerapkan kebijakan Work From Home (WFH). 

 

Sebagaimana diketahui, kemarin Pemerintah, melalui Menko Perekonomian sudah mengumumkan kebijakan WFH untuk ASN, dan kebijakan ini mulai ditindaklanjuti oleh seluruh daerah. 

 

BACA JUGA:SPPG Kejaksan-Kesenden Distribusikan MBG Sambil Kenalkan Budaya

 

Kebijakan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Menteri Dalam Negeri (Mendagri) nomor 800.1.5/ 3349/ SJ tentang Transformasi Budaya Kerja ASN di Lingkungan Pemerintah Daerah.

 

Berdasarkan SE tersebut, para kepala daerah diperintahkan untuk melakukan penyesuaian pelaksanaan tugas kedinasan bagi ASN melalui kombinasi fleksibilitas pelaksanaan tugas kedinasan secara lokasi, yaitu Work From Office (WFO) dan Work From Home (WFH).

 

Untuk WFH ini dilaksanakan dengan ketentuan pola kerja WFH sebanyak satu hari kerja dalam satu minggu setiap hari Jumat. 

 

Walikota Cirebon, Effendi Edo memastikan Pemkot Cirebon akan menindaklanjuti apa yang menjadi kebijakan pemerintah di tingkat pusat. Saat ini Pemkot sedang membahas secara seksama kebijakan yang sudah ditetapkan oleh Kemendagri tersebut.

 

BACA JUGA:Jadwal Liga 1: Persib Bandung dan Borneo FC Hadapi Tim Papan Bawah, Persija Jakarta Hadapi Lawan Kuat

 

"Kita sedang bahas, kita bahas secara komprehensif supaya kebijakan ini tidak salah tafsir," ungkap Edo.

 

Sementara itu, Asisten Daerah Bidang Administrasi Umum Sekretariat Daerah Kota Cirebon, M Arif Kurniawan menjelaskan, sebetulnya, jauh sebelum pemerintah pusat mengumumkan keputusan tentang kebijakan WFH pada Selasa (31/03) malam, sejak masih wacana, Pihaknya sudah melakukan pembahasan spesifik dengan Walikota untuk menyikapi wacana WFH ini. 

 

Dari hasil pembahasan, sempat ada beberapa alternatif hari untuk waktu WFH, dengan berbagai pertimbangan, dan bahkan hasil pembahasan tersebut sudah menjadi draft Surat Edaran yang hanya tinggal menunggu teken kepala daerah. 

 

BACA JUGA:Bunda PAUD Kota Cirebon Ajak Guru TK Perkuat Pendidikan Usia Dini

 

"Sebenarnya kita tim di Setda sudah rapat pembahasan rencana penerapan WFH dengan pak Wali. Sebelum pengumuman pemerintah, jadi sejak seminggu lalu sudah rapat, dan kita putuskan beberapa alternatif. Sudah kita coba tuangkan dalam SE, jadi kita sudah punya draft," ungkap Arif kepada Rakyat Cirebon, Rabu (01/04). 

 

Beberapa alternatif yang sempat muncul, disebutkan Arif, sempat muncul tiga opsi, yakni hari Senin, Rabu dan Jumat. 

 

Untuk hari Senin dan Jumat, awalnya berat dengan pertimbangan untuk menghindari pandangan terjadi long weekend bagi para ASN. 

 

Tak hanya itu, pembahasan juga sudah sampai di imbauan untuk para ASN untuk menghemat energi dengan pergi ke kantor dengan angkutan umum atau sepeda setiap hari Kamis. 

 

BACA JUGA:Samsung Hadirkan Fitur 'AirDrop' ke HP Galaxy Lama, Ini Daftar Perangkatnya!

 

"Awalnya Rabu, tapi itu di tengah-tengah, dan memotong ritme kerja pegawai. Kalau hari Senin atau Jumat, barangkali dianggap long weekend, tapi saat itu akhirnya diputuskan hari Jumat. Ternyata pemerintah juga mengumumkan hari Jumat," jelas Arif. 

 

Dengan sudah diumumkannya SE Mendagri ini, kata Arif, maka saat ini Pemkot Cirebon hanya tinggal menyesuaikan draft SE yang sudah disusun dengan SE Mendagri. 

 

Salah satu yang menjadi penekanan, ditambahkan Arif, kebijakan WFH ini dikecualikan untuk Eselon II dan Eselon II, jadi para kepala dinas, sekretaris dinas kepala bagian, kepala bidang hingga para camat tidak termasuk ASN yang WFH. 

 

BACA JUGA:Kajari Tegaskan Tak Ada SP3, Unsur Pidana “Kuningan Caang” Belum Ditemukan

 

Hal lain yang juga menjadi penekanan, Pemkot sedang merumuskan sistem untuk pengawasan tetmasuk absensi pegawai yang nanti melaksanakan WFH. 

 

"Kita akan rumuskan kembali, sejak sebelum ada pengumuman kita sudah merumuskan sampai teknis penilaian, seperti untuk GPS, karena ada beberapa staff yang tidak bisa WFH di rumah, seperti yang ngurus gaji mau tidak mau harus dari kantor. Titik beratnya ke pengawasan dan absensi. Kita sedang proses untuk disesuaikan. Mudah-mudahan Senin atau Selasa sudah diteken pa Wali, dan Jumat minggu depan mulai diterapkan WFH," kata Arif.  (sep)

Sumber: