4 Desa Segera Gelar Pemilihan Kuwu Antar Waktu
SUASANA. Kantor Sekretariat DPMD Kabupaten Cirebon. Sebanyak 4 desa akan menggelar Pilwu PAW. FOTO : DOC/RAKYAT CIREBON--
RAKYATCIREBON.DISWAY.ID — Empat desa di Kabupaten Cirebon akan segera menggelar Pemilihan Kuwu Antar Waktu (PAW). Pemkab Cirebon melalui DPMD menargetkan proses tersebut rampung paling lambat Agustus 2026. Sehingga desa-desa tersebut kembali memiliki kuwu definitif.
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Cirebon, Iwan Ridwan Hardiawan MSi melalui Sekretaris DPMD, Yayan Sunarya SH menjelaskan, desa-desa yang akan menggelar PAW tidak di satu kecamatan.
Keempat desa tersebut meliputi Desa Kedongdong Kidul dan Desa Cangkoak di Kecamatan Dukupuntang, Desa Kendal di Kecamatan Astanajapura, serta Desa Kertasura di Kecamatan Kapetakan.
“Targetnya Agustus sudah selesai, sehingga desa-desa tersebut sudah memiliki kuwu definitif,” ujar Yayan didampingi perwakilan Bidang Pemerintahan Desa, Nasrul.
Menurutnya, sejumlah tahapan sudah mulai berjalan. Terutama di Desa Kedongdong Kidul dan Desa Cangkoak. Sementara untuk Desa Kertasura masih dalam proses persiapan.
Selain empat desa tersebut, kata Yayan, kemungkinan akan menyusul satu desa lagi yang menggelar PAW, yakni Desa Bojong Kulon di Kecamatan Susukan. Namun prosesnya diperkirakan masih membutuhkan waktu lebih panjang.
“Untuk Bojong Kulon masih cukup lama tahapannya. Tapi mudah-mudahan tahun ini juga bisa dilaksanakan,” katanya didampingi Nasrulloh
Ia menjelaskan, pelaksanaan PAW dilakukan karena kuwu sebelumnya meninggal dunia. Pengecualian terjadi di Desa Kedongdong Kidul, di mana kuwu sebelumnya mengundurkan diri setelah terpilih menjadi Wakil Bupati Cirebon pada Pilkada lalu.
Berbeda dengan pemilihan kuwu serentak, Pilwu PAW tidak melibatkan seluruh masyarakat desa. Pemilihan dilakukan melalui mekanisme musyawarah yang hanya diikuti perwakilan lembaga desa.
Peserta yang memiliki hak pilih berasal dari unsur lembaga desa yang telah ditetapkan dalam Peraturan Desa tentang kelembagaan desa, seperti RT, RW, LPM, Karang Taruna, PKK, Posyandu, serta Badan Permusyawaratan Desa (BPD).
“Jadi bukan masyarakat umum. Hanya perwakilan lembaga desa yang sudah ditetapkan dalam Perdes kelembagaan. Mereka yang nantinya masuk dalam daftar pemilih tetap,” jelasnya.
BACA JUGA:Ratusan Kapal di Pelabuhan Kejawanan Kota Cirebon Gagal Berlayar Akibat Krisis BBM
Yayan menambahkan, dari sisi pendanaan, pelaksanaan Pilwu PAW tidak menggunakan anggaran APBD Kabupaten Cirebon. Seluruh kebutuhan pembiayaan bersumber dari Pendapatan Asli Desa (PADes).
“DPMD hanya sebagai fasilitator. Untuk teknis pelaksanaan berada di kecamatan sesuai kewenangan yang diatur dalam Perbup,” katanya.
Sementara itu, Camat Dukupuntang, Adang Suryana SSos membenarkan di wilayahnya terdapat dua desa yang akan menggelar PAW. Yakni Desa Cangkoak dan Desa Kedongdong Kidul.
Menurut Adang, sejumlah tahapan awal telah dilaksanakan. Mulai dari seleksi panitia, penetapan dan pelantikan panitia, pembekalan panitia, hingga penyusunan rencana anggaran biaya (RAB) serta pendataan daftar pemilih sementara (DPS).
“Untuk calon kuwu sampai saat ini belum ada, karena tahap pendaftaran calon memang belum dibuka,” ujarnya.
Ia menambahkan, dalam Pilwu PAW, pemilih berasal dari unsur lembaga desa seperti ketua RT, RW, LPM, Karang Taruna, PKK, Posyandu, serta BPD. Selain itu, penjabat (Pj) kuwu juga memiliki hak suara dalam musyawarah pemilihan tersebut. (zen)
Sumber: