Pelayanan di Kelurahan Pulasaren Wajib Bawa Bukti Lunas PBB

Pelayanan di Kelurahan Pulasaren Wajib Bawa Bukti Lunas PBB

Masyarakat di Kelurahan Pulasaren saat mendapatkan pelayanan di Kelurahan. Mereka harus membawa bukti lunas PBB-P2. FOTO: ASEP SAEPUL MIELAH/ RAKYAT CIREBON--

CIREBON - Untuk memaksimalkan Pendapatan Asli Daerah (PAD), terutama dari sektor pajak daerah berupa Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2), seluruh pihak melakukan berbagai terobosan, termasuk sampai di lingkungan Kelurahan. 

Seperti di Kelurahan Pulasaren, Kecamatan Pekalipan, belum lama ini menerbitkan maklumat bahwa segala bentuk pelayanan akan diberikan hanya jika masyarakat membawa bukti lunas PBB-P2. 

Bahkan, didalam pengumuman yang disebar, hal tersebut bersifat wajib. Artinya, tanpa membawa dan menunjukkan bukti lunas PBB-P2 tersebut, masyarakat tidak akan mendapatkan pelayanan apapun dari pihak kelurahan.

BACA JUGA:Ujikom Talenta Disorot Komisi 1 DPRD Indramayu

Lurah Pulasaren, Apik Setiati membenarkan pengumuman tersebut merupakan pengumuman resmi dari pihak kelurahan yang ia terbitkan. 

Disebutkan Apik, terobosan tersebut didasarkan pada upaya Pemerintah Kota Cirebon yang tengah menggenjot PAD akibat terjun bebasnya dana transfer dari pusat yang berpengaruh besar terhadap fiskal keuangan daerah di tahun 2026 ini. 

"Betul, itu pengumuman yang kami terbitkan, dasarnya sebagai bentuk dukungan dari kelurahan sebagai garda terdepan Pemkot, untuk optimalisasi PAD. Selain itu juga utk menumbuhkan kesadaran masyarakat sebagai wajib pajak," ungkap Apik yang didampingi Sekretaris Kelurahan, Rezky Dwi Pratama, Selasa (7/7). 

BACA JUGA:Ratusan Desa di Cirebon Jadi Lokasi KKN Mahasiswa UIN Siber Syekh Nurjati Cirebon

Untuk pengumuman dan kebijakan tersebut, lanjut Apik, di Kelurahan Pulasaren sudah mulai diberlakukan sejak tahun lalu, namun untuk tahun ini, dipertegas kembali sejak tanggal 1 Juli kemarin. 

Diakui Apik, kebijakan ini disambut respon positif oleh masyarakat, meskipun sejumlah masyarakat lain ada yang mempertanyakan. 

Di posisi tersebut, pihak kelurahan bertugas memberikan edukasi dan penjelasan mengenai PBB-P2, sehingga masyarakat akhirnya paham dan menunaikan kewajibannya. 

BACA JUGA:Menag Tinjau Bina Insan Mulia, Apresiasi Pesantren Berbasis Kemandirian dan Berdaya Saing Global

"Sejauh ini masyarakat sangat membantu. Ada yang memang sudah membayar, ada yang bayar mendadak. Jika ada masyarakat yang menanyakan, kami mengedukasi jika pajak pada akhirnya akan kembali kepada masyarakat melalui pembangunan Kota Cirebon," jelas Apik.

Melalui kebijakan yang ditetapkan pihaknya ini, Apik berharap dapat menumbuhkan budaya tertib membayar pajak di tengah masyarakat, dengan tanpa memberatkan masyarakat yang ingin mengurus berbagai jenis pelayanan di Kelurahan.

Sumber: