Pendapatan PBB Masih Jeblok, Bupati Tagih Janji Lunas November
RAPAT SKPD. Bupati dan Sekda Kabupaten Cirebon saat memimpin rapat SKPD terkait penerimaan PBB, kemarin. FOTO: ZEZEN ZAENUDIN ALI/RAKYAT CIREBON--
RAKYATCIREBON.DISWAY.ID - Realisasi Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) di Kabupaten Cirebon masih jeblok. Jauh dari yang ditargetkan. Sejumlah desa bahkan baru mencatat penerimaan 15 hingga 20 persen.
Kondisi itu membuat Bupati Cirebon, Drs H Imron MAg, meradang. Ia meminta penyelesaian penerimaan PBB segera dipercepat. Pasalnya, target pelunasan yang sebelumnya dijanjikan rampung pada Oktober 2026 kini bergeser ke November.
Pergeseran tenggat tersebut menjadi perhatian. Sebab, waktu untuk mengejar target penerimaan pajak tahun ini semakin terbatas. Persoalan itu mencuat setelah Imron mengikuti rapat koordinasi bersama sejumlah satuan kerja perangkat daerah (SKPD), Kamis (15/10/2026).
Dari hasil pembahasan, masih ditemukan desa dengan realisasi PBB tertinggal jauh dari target. "Ada desa yang realisasinya baru di angka 15 sampai 20 persen," kata Imron kepada Rakyat Cirebon, Jumat (16/10/2026).
Rendahnya capaian tersebut menjadi pekerjaan rumah bagi pemerintah daerah menjelang akhir tahun anggaran. Percepatan penagihan diperlukan agar kekurangan penerimaan bisa segera dikejar.
Target PBB-P2 Kabupaten Cirebon pada 2026 ditetapkan sebesar Rp105,5 miliar. Berdasarkan laporan per 21 Juli 2026, realisasinya baru mencapai Rp60,5 miliar atau sekitar 57,8 persen dari target tahunan.
Dengan capaian tersebut, masih terdapat sekitar Rp45 miliar yang harus dikejar berdasarkan posisi Juli. Namun, angka itu belum menggambarkan sisa kekurangan penerimaan per Oktober 2026.
Evaluasi Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Cirebon Juni lalu juga menunjukkan ketimpangan realisasi antarwilayah.
Kecamatan Pabedilan tercatat sebagai salah satu wilayah dengan realisasi tertinggi. Sebaliknya, Kecamatan Susukan menjadi wilayah dengan capaian terendah, yakni 5,2 persen.
BACA JUGA:Pemkab Cirebon Bidik Sumber PAD Baru, Parkir hingga Pajak Kafe Jadi Sorotan
Kondisi ini menunjukkan persoalan PBB bukan semata-mata soal besarnya target. Efektivitas penagihan dan ketertiban penyetoran di tingkat desa turut menentukan capaian penerimaan.
Ada sejumlah kendala. Di antaranya, kebiasaan sebagian masyarakat menunda pembayaran hingga musim panen serta rendahnya kepatuhan wajib pajak.
Persoalan penyetoran juga menjadi perhatian. Terdapat indikasi pembayaran warga yang belum tercatat dalam sistem karena uang yang telah dipungut belum disetorkan ke kas daerah.
Karena itu, pengawasan diperlukan untuk memastikan setiap pembayaran tercatat dengan benar. Uang yang telah dibayarkan wajib pajak juga harus disetorkan sesuai ketentuan.
Sumber: