RAKYATCIREBON.ID, CIREBON – Pemkab Cirebon mengklaim sudah memenuhi hak-hak anak. Hal itu, disampaikan Wakil Bupati Cirebon, Hj Wahyu Tjiptaningsih SE MSi saat melakukan Verifikasi Lapangan Hibryd (VLH) Evaluasi Kabupaten Cirebon Layak Anak di Kantor Bappelitbangda, Jumat kemarin (10/6).
Menurut Ayu--sapaan akrabnya, bukti Pemkab memenuhi hak-hak anak itu, dengan dipenuhinya beberapa fasilitas pada ruang-ruang publik, untuk hak-hak anak. Sebut saja seperti fasilitas ruang bermain ramah anak, baik di desa maupun kelurahan. Serta puskesmas ramah anak, sekolah ramah anak dan beberapa pemenuhan hak-hak anak.
Meskipun belum maksimal, lanjut Ayu, namun Pemkab terus berupaya memenuhi hak-hak anak, dimanapun mereka berada. Ayu menjelaskan, pelaksanaan evaluasi Kabupaten Cirebon layak anak adalah moment penting dalam melakukan program Kabupaten Cirebon Layak Anak (KLA).
Saat ini, Pemkab Cirebon sudah mempersiapkan sumber daya manusia yang berkualitas. Untuk mewujudkan itu, perlu menyamakan persepsi dan langkah kongkretnya.
"Kalau semua sudah bersinergi, maka program yang sudah disusun dengan sendirinya akan berjalan," kata Ayu.
Ayu menyebut, untuk lebih menguatkan implementasi KLA, saat ini stakeholder perlu melakukan evaluasi mendalam untuk menjawab dinamika yang terjadi. Khususnya, pada indikator Kabupaten Cirebon Layak Anak, hasil masukan para pelaksana di lapangan.
"Pengembangan KLA nantinya menjadi sebuah sistem pemenuhan hak-hak anak yang aktual dan konseptual dengan isu dan potensi lokal. Indikator KLA sangat banyak, ya ada 26 indikator yang didasarkan pada subtansi hak-hak anak," ucapnya.
Menurut Wabup, ada lima klaster substansi pemenuhan hak anak. Subtansi tersebut adalah hak sipil dan kebebasan, lingkungan keluarga dan pengasuhan alternatif, kesehatan dasar dan kesejahteraan, pendidikan pemanfaatan waktu luang dan kegiatan seni budaya, serta perlindungan khusus.
"Saya berharap indikator-indikator KLA ini bisa menjadi acuan kita untuk memenuhi hak-hak anak. Walau masih dalam masa pandemi, tapi anggota gugus tugas harus menjadi responden aktif dan memberikan penjelasan detail mengenai kegiatan yang sudah dilakukan," pinta Ayu.
Ayu menambahkan, Kabupaten Cirebon sudah mengikuti KLA dari tahun 2015, namun sampai tahun 2021 masih mendapatkan predikat Pratama. Dirinya berharap, tahun sekarang Kabupaten Cirebon bisa meraih KLA untuk tingkat Madya.
"Dalam mewujudkan KLA, kami menyadari masih banyak kelemahan dan kekurangannya. Oleh karena itu, kami meminta saran dan masukan dari Kementerian Pemberdayaan Perempuan," tukas Ayu.
Sementara itu, Kepala Bappelitbangda Kabupaten Cirebon, Suhartono mengatakan, sejak tahun 2015 sampai tahun 2021 sudah menerbitkan beberapa regulasi terkait perlindungan anak. Dari beberapa regulasi tersebut, pihaknya sudah membuat kesepakatan dengan seluruh stakeholder yang ada. Baik gerakan ketahanan keluarga, maupun ketahanan menuju keluarga sejahtera. (zen)