Awal Maret, Radius Absensi ASN Kabupaten Cirebon Diperketat
JELASKAN. Kabid Penilaian Kinerja Aparatur dan Penghargaan, Meilan Sarry Rumbino Rumakito SSTP menegaskan, mulai awal Maret radius absensi ASN di Kabupaten Cirebon diperketat. FOTO : DOC/RAKYAT CIREBON--
RAKYATCIREBON.DISWAY.ID – Presensi atau absensi aparatur sipil negara (ASN) dilingkungan Pemkab diperketat. Itu sesuai dengan aturan baru yang dikeluarkan Pemkab Cirebon melalui Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM).
Radius absensi pada aplikasi MPras maksimal 200 meter dari titik koordinat kantor atau lokasi kerja. Aturan baru tersebut akan diberlakukan mulai 1 Maret 2026.
BACA JUGA:Pelantikan Kepala Sekolah Tunggu Tindak Lanjut BKPSDM
Kebijakan ini menggantikan aturan sebelumnya. Dimana memberikan toleransi hingga 500 meter. Pengetatan tersebut dilakukan untuk meningkatkan kedisiplinan sekaligus mengurangi potensi kendala teknis pembacaan GPS pada perangkat seluler pegawai.
Kepala BKPSDM Kabupaten Cirebon, Ade Nugroho Yuliarno SSTP melalui Kabid Penilaian Kinerja Aparatur dan Penghargaan, Meilan Sarry Rumbino Rumakito SSTP menegaskan, mulai awal Maret ASN wajib berada dalam radius yang telah ditentukan, saat melakukan presensi masuk maupun pulang kerja.
“Presensi yang dilakukan di luar radius 200 meter akan otomatis ditolak sistem atau tercatat sebagai tidak hadir,” ujar Meilan.
Meski demikian, ASN yang tengah menjalankan tugas di luar kantor tetap dapat melakukan presensi melalui menu izin pada aplikasi. Kehadiran tersebut akan tercatat sebagai presensi mobile setelah mendapatkan persetujuan atasan langsung.
Untuk meminimalkan kesalahan pembacaan lokasi, BKPSDM mengimbau seluruh ASN mengaktifkan fitur High Accuracy pada pengaturan GPS sebelum mengakses aplikasi MPras.
Bagi pegawai dengan mobilitas tinggi, termasuk yang kerap mendampingi pimpinan, tersedia mekanisme pengajuan penyesuaian titik koordinat absensi. Pengajuan dilakukan melalui surat resmi dari Kepala Perangkat Daerah kepada Kepala BKPSDM.
BKPSDM juga menegaskan larangan keras penggunaan aplikasi manipulasi lokasi seperti Fake GPS atau Mock Location. Tim teknis akan melakukan evaluasi dan pemeriksaan log aplikasi secara berkala maupun insidental untuk memastikan kepatuhan.
BACA JUGA:Pelaksanaan Rotasi dan Mutasi ASN Kabupaten Cirebon Rawan Dimanfaatkan Oknum, Begini Jawaban BKPSDM
Setiap pelanggaran terhadap ketentuan ini akan diproses sesuai aturan disiplin ASN yang berlaku. Termasuk sanksi sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil serta ketentuan perjanjian kerja bagi PPPK.
Dengan pengetatan ini, BKPSDM berharap sistem presensi digital di lingkungan Pemerintah Kabupaten Cirebon semakin transparan, akurat, dan mampu mendorong peningkatan disiplin pegawai. (zen)
Sumber: