Intimidasi Karyawan dan Rusak Fasilitas Kantor, BNS Dilaporkan ke Polda Jabar

Rabu 13-07-2022,17:44 WIB
Reporter : Rifki Nurcholis
Editor : Rifki Nurcholis

"Saat itu mereka teriak-teriak keras di depan saya, tangan saya juga dicengkeram ditarik sama Braddy," ujar Adrian.

Menanggapi kejadian perusakan dan intimidasi karyawan PT KBL, advokat LBH Bethel Indonesia, Ronald Gultom SH, MH menambahkan, bahwa pelaku dapat dijerat dengan Pasal 406, Pasal 351 dan Pasal 352 KUHP, dan pasal-pasal itulah yang mendasari laporan pihaknya ke Polda Jabar. (sep)

Kategori :