Belasan Orang Tak Dikenal Rusak Kantor PT KBL, Karyawan Dintimidasi

Belasan Orang Tak Dikenal Rusak Kantor PT KBL, Karyawan Dintimidasi

BUKTI VISUM. Manajer Operasional PT KBL, Adrian menunjukkan hasil visumnya yang dijadikan bukti laporan yang dilayangkan ke Polda Jabar. FOTO: ASEP SAEPUL MIELAH/RAKYAT CIREBON--

RAKYATCIREBON.ID , CIREBON - Intimidasi dan perusakan fasilitas kantor terjadi di PT KBL yang beralamat di Jalan Tegalsari, Plered, Kabupaten Cirebon, Jumat (8/7). Kasus ini berawal saat belasan orang tak dikenal memaksa masuk ke kantor PT KBL yang bergerak di bidang distributor keramik.

Satpam PT KBL, Kana menuturkan, perusakan dan intimidasi terjadi seusai dirinya melaksanakan Salat Jumat. Saat itu, ia dikagetkan oleh kedatangan beberapa kendaraan mobil.

"Saya baru pulang dari masjid, langsung ada dua mobil yang datang. Begitu turun, tidak salam tidak permisi mereka langsung mengakali kunci rolling door kantor," ungkapnya.

Sontak, Kana pun menghampiri belasan orang yang datang ke kantornya secara paksa tersebut. Dirinya pun menegur mereka. "Saya tegur baik-baik, malah saya diteriaki. Padahal saya ini bekerja kan sesuai SOP," jelasnya.

Menghadapi peristiwa tersebut, dan setelah ditegur malah dapat intimidasi, Kana pun menghubungi pimpinan kantornya, Adrian, yang menjabat sebagai manajer operasional PT KBL.

Di tempat yang sama, Manajer Operasional PT KBL, Adrian menjelaskan bahwa peristiwa intimidasi tersebut sebetulnya pernah terjadi pada hari Selasa sebelumnya.

"Intimidasi pertama hari Selasa. Situasi masih kondusif dan terkendali, walaupun saya sempat mengalami pendorongan," ungkap Adrian.

Kemudian, hari Jumat kembali datang dengan membawa belasan orang dan memaksa masuk untuk menguasai kantor.

"Yang hari Jumat ini lebih genting memang. Selain membawa gerombolan tidak dikenal, juga mereka bawa tukang kunci segala buat buka rolling door toko. Ini kan sudah melanggar etika dan tidak santun," tandasnya.

Tak hanya itu, selain mengalami intimidasi secara verbal, ia juga mengalami intimidasi fisik. Bahkan sempat terjadi dorongan sampai ia mengalami memar secara fisik.

Oleh karena itu, pihaknya pun langsung ambil sikap. Adrian mengambil langkah hukum. Dia melakukan visum dan melayangkan laporan. Tak tanggung-tanggung, perusakan dan intimidasi karyawan yang terjadi di kantornya, ia laporkan ke Polda Jawa Barat.

"Saat itu mereka teriak-teriak keras di depan saya. Tangan saya juga dicengkeram ditarik sama salah seorang gerombolan itu," ujar Adrian.

Menanggapi kejadian perusakan dan intimidasi karyawan PT KBL, advokat LBH Bethel Indonesia, Ronald Gultom SH MH menambahkan, pelaku dapat dijerat Pasal 406, Pasal 351 dan Pasal 352 KUHP, dan pasal-pasal itulah yang mendasari laporan pihaknya ke Polda Jabar. (sep)

Sumber: