RAKYATCIREBON.ID, INDRAMAYU–Sekitar 47,2 persen Dari ratusan ribu kendaraan yang ada di Kabupaten Indramayu tidak bayar pajak. Wajib pajak diberikan kesempatan untuk memenuhi kewajibannya dengan memanfaatkan program pemutihan pajak kendaraan bermotor selama dua bulan. Mulai 1 Juli hingga 31 Agustus 2022.
Kepala Pusat Pengelolaan Pendapatan Daerah Wilayah (P3DW) atau Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat) Indramayu I, Adang Surahmin mengatakan, Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Jawa Barat kembali mengadakan program pemutihan pajak kendaraan bermotor pada tahun 2022.
Pihaknya mengajak masyarakat di Kabupaten Indramayu, khususnya wajib pajak kendaraan untuk mengikuti program tersebut.
Menurutnya, program tersebut untuk tertib administrasi kendaraan bermotor, kepastian hukum kepemilikan kendaraan, menekan kendaraan tidak daftar ulang, meringankan beban masyarakat dalam balik nama maupun bayar pajak kendaraan, dan stimulus insentif berkeadilan.
Kemudian, kata dia, optimalisasi penerimaan pendapatan daerah, meningkatkan kesadaran dan ketaatan masyarakat dalam kewajibannya membayar Pajak Kendaraan Bermotor (PKB).
Serta mengedukasi masyarakat agar lebih memahami pentingnya membayar pajak sebagai penunjang pembangunan daerah.
Antusias masyarakat di Kabupaten Indramayu terbilang cukup tinggi pada program yang dimulai 1 Juli 2022 itu.
Kondisi ini terbukti dari catatan selama delapan hari pelaksanaan program, pendapatan sudah mencapai Rp5,6 miliar atau naik 1,4 persen.
“Masyarakat Kabupaten Indramayu sudah cukup responsif, terbukti dengan adanya program pemutihan pajak ada kenaikan 1,4 persen dibandingkan sebelum diluncurkan program,” jelas Adang, Kamis (14/7).
Secara keseluruhan, antusias masyarakat dengan adanya program pemutihan pajak kendaraan bermotor ini masih dikategorikan rendah.
Sehingga perlu dimaksimalkan dengan terus mengajak masyarakat untuk melakukan dan mengikuti program tersebut.
Pasalnya, kata dia, setelah dilakukannya pemutihan kendaraan bermotor dari sisi potensi 2 Samsat, Indramayu I dan Indramayu II Haurgeulis mencapai 531.247 kendaraan bermotor, terdiri dari tidak bayar 47,2 persen dan taat bayar pajak 51,8 persen. “Masih perlu sosialisasi masif,” ujarnya.
Dia menuturkan, syarat masyarakat Indramayu bisa mengikuti program pemutihan pajak kendaraan bermotor ini meliputi berlaku bagi orang pribadi yang memiliki dan/atau yang menguasai kendaraan bermotor.
Yakni, bagi badan, pemerintah, Pemprov Jabar, pemda kabupaten/kota, dan pemerintah desa. Selanjutnya dikecualikan pembebasan, yakni untuk pembayaran permohonan kendaraan ubah bentuk, ex-dump/lelang yang belum terdaftar, dan ganti mesin.
Adapun lokasi pembayaran PKB tahunan dapat dilakukan di Samsat Induk, Samsat Keliling, Samsat Gendong, Samsat Outlet, Samsat Drive Thru. Kemudian E-Samsat Regional (Bank BJB, BCA, BNI) Sambara, Signal, Samades, dan Samsat J’bret (Alfamart, Alfamidi, Indomaret, Tokopedia, Bukalapak, Kaspro, Loket PPOB, dan Bank BJB).