CIREBON, RAKYATCIREBON.ID - Beberapa anggota DPRD merasa geram atas pernyataan Bupati Cirebon, H Imron yang menyebut dewan tidak ngerti aturan terkait oknum Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) yang telah dibuatkan KTA PDI Perjuangan oleh dirinya.
Menurut Anggota DPRD Kabupaten Cirebon yang juga Sekretaris Komisi IV, Siska Karina, apa yang disampaikan dirinya maupun beberapa anggota dewan lainnya, sudah sesuai aturan. Artinya tidak asal bicara, tetapi jelas ada dasar aturannya. Dan kata dia, sangat jelas anggota Baznas dilarang menjadi bagian dari partai politik (Parpol) mana pun.
"Kita berbicara atas dasar aturan. Yakni Undang-Undang Nomor 23 tabun 2011 tentang Pengelolaan Zakat. Di situ Pasal 11 menyebutkan bahwa persyaratan menjadi anggota Baznas salah satunya adalah tidak menjadi anggota partai politik," kata Siska, Rabu (10/8).
Jadi lanjut dia, jelas UU melarang anggota Baznas bagian atau menjadi anggota partai politik. Apalagi, kata dia, oknum Baznas yang bersangkutan sudah memiliki KTA PDI Perjuangan seperti yang diakui Bupati Cirebon. Yang artinya, menurut Siska, jelas sudah menjadi anggota parpol. "Anggota Baznas saja tidak boleh menjadi anggota parpol, apalagi MI ini staf pelaksana di Baznas," katanya.
Adapun tentang asas yang disebutkan dia sebelumnya jelas mengacu pada Peraturan Bupati (Perbup). Yakni Nomor 65 tahun 2017 terkait asas keadilan, akuntabilitas ada di pasal 2. "Jadi jelas ya, dewan ya berbicara sesuai aturan. Sudahlah Baznas ini kan dibentuk untuk kemaslahatan umat. Baznas jangan dipolitisasi," kata Siska.
BACA JUGA:Baznas Didesak Tindak Penumpang Gelap
Menurut Anggota Fraksi PKS DPRD Kabupaten Cirebon, Nurholis, sebenarnya yang tidak paham aturan atau tidak membaca aturan itu siapa? Sebab dalam aturannya jelas ada. Dan apa ia sampaikan sebelumnya berdasarkan aturan. Ia pun meminta agar Bupati Cirebon membaca aturannya bahwa anggota Baznas dilarang menjadi anggota parpol.
"Sepertinya Pak Bupati harus baca Peraturan Baznas RI Nomor 1 tahun 2019 Bab 2 Pasal 4. Yakni untuk dapat diangkat menjadi pimpinan Baznas yaitu 1 orang ketua dan paling banyak 4 orang wakil ketua itu harus memenuhi persyaratan. di antaranya huruf g. Tidak menjadi anggota parpol dan yang ber-KTA parpol itu, jelas berarti anggota parpol," kata Nurholis.
Selain itu, menurut pria yang juga Anggota Komisi IV DPRD Kabupaten Cirebon ini, pimpinan Baznas harus tegas dan memastikan orang-orang yang ada di lembaganya tidak ada yang ber-KTA parpol. "Dan pimpinan Baznas pun harus memastikan terhadap seluruh stafnya agar tidak ada yang ber-KTA salah satu parpol," katanya.
Hal sama disampaikan Ketua Fraksi Partai Golkar DPRd Kabupaten Cirebon, Anton Maulana. Menurutnya, Baznas sudah seharusnya bersih dan netral dari kepentingan politik. Pengelolaan zakat harus transparan dan akuntabel. "Saran saya Baznas harus kerja sama dengan Bawaslu agar pemahaman aturannya jelas," kata Anton.
Selain itu, kata Ketua Komisi III DPRD Kabupaten Cirebon ini, pihaknya mendorong agar tim audit dan tim hukum Baznas pusat menyoroti masalah oknum Baznas ini yang jelas-jelas anggota parpol dan juga video dukungan deklarasi untuk dia maju di Pileg 2024 sudah menyebar luas.
BACA JUGA:DPRD Rayakan Ulang Tahun RI, dengan Berbagai Perlombaan
"Kita harus meminta tim audit dan tim hukum Baznas pusat agar objektif penilaiannya. Masa punya KTA, video beredar dianggap aturan yang benar. Baznas itu lembaga nonstruktural yang netral dan harus bersih dari orang parpol atau kepentingan politik," ungkap Anton.
Sementara itu, Politisi Senior PKS yang juga Anggota DPRD Kabupaten Cirebon empat periode, H Junaedi pun mengaku ingin ketawa terkait statement Bupati Cirebon itu. Sebab kata dia, yang bersangkutan sebagai bupati harusnya paham aturan sehingga tidak menyalahkan anggota dewan yang menyampaikan sesuai aturan malah disalahkan.
Menurutnya, pada Pasal 11 (g) UU Nomor 23 Tahun 2011 dan Pasal 7 (g) Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 14 Tahun 2014 yang berbunyi, salah satu syarat anggota Baznas adalah bukan anggota partai politik.