Nasib Putri Candrawathi Seperti Suami, Jadi Tersangka Pembunuhan Berencana, Ancaman Hukuman Mati

Jumat 19-08-2022,15:30 WIB

RAKYATCIREBON.ID, JAKARTA - Tim khusus (timsus) Polri telah menetapkan istri Irjen Ferdy Sambo, Putri Candrawathi sebagai tersangka pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofryansah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

Diketahui, Brigadir J tewas ditembak Bhayangkara Dua Richard Eliezer di Kompleks Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan pada Jumat (8/7).

Direktur Tindak Pidama Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian Djajadi menyebut istri mantan Kadiv Propam Porli itu dijerat dengan pasal yang sama dengan empat tersangka lainnya dalam kasus tersebut.

"Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 KUHP dan 56 KUHP," kata Andi Rian di Bareskrim Polri, Jumat (19/8).

Artinya, Putri terancam hukuman mati, penjara seumur hidup, dan penjara 20 tahun penjara dalam kasus itu.

Sebelumnya, Ketua Timsus Komjen Agung Budi Maryoto mengatakan penetapan Putri sebagai tersangka setelah melakukan pemeriksaan mendalam oleh penyidik.

Selain itu, penyidik telah menemukan dua alat bukti yang cukup. "Penyidik juga telah melakukan pemeriksaan mendalam dengan scientific crime investigation (SCI) termasuk alat bukti ada dan gelar perkara. Penyidik telah menetapkan PC sebagai tersangka," kata Agung yang notabene Irwasum Polri itu di Bareskrim Porli, Jumat (19/8).

Dalam kasus ini, Putri sempat membuat laporan polisi terkait dugaan pelecehan seksual dengan terlapor Brigadir J.

Laporan itu dilayangkan ke Polres Metro Jakarta Selatan.Belakangan, laporan itu dihentikan penyidikannya karena tidak menemukan unsur pidana. Sebelumnya, timsus menetapkan empat orang tersangka kasus kematian Brigadir J.

Keempat tersangka itu yakni Ferdy Sambo, Bharada E, Bripka RR, dan KM. Mereka dijerat dengan Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 KUHP dan 56 KUHP. Ferdy Sambo Cs terancam hukuman mati, penjara seumur hidup, dan 20 tahun penjara. (jpnn/rakcer)  

Kategori :

Terpopuler