Jadi Tersangka, Istri Ferdy Sambo Sakit, Mau Ditahan Tunggu Dokter

Jadi Tersangka, Istri Ferdy Sambo Sakit, Mau Ditahan Tunggu Dokter

Irjen Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi--

RAKYATCIREBON.ID, JAKARTA - Istri Irjen Ferdy Sambo, Putri Candrawathi telah ditetapkan sebagai tersangka pembunuhan berencana dalam kasus kematian Brigadir Nofryansah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

Meski menjadi tersangka, Putri belum ditahan penyidik. Irwasum Polri Komjen Agung Budi Maryoto mengatakan pihaknya tidak menahan Putri karena sedang mengalami sakit.

"Belum penangkapan. Sambil berkoodinasi dengan dokter yang bersangkutan (Putri, red) nanti status akan ditetapkan berikutnya, saya kira itu," kata Agung di Bareskrim Polri, Jumat (19/8).

Jenderal bintang tiga itu menyebut saat ini keberadaan Putri Candrawathi berada di rumah pribadinya Jalan Saguling, Jakarta Selatan. "(Keberadaan Putri, red) di kediaman," ujar Agung.

Sementara itu, Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigadir Jenderal Andi Rian Djajadi mengatakan sebelum menjadi tersangka, sejatinya Putri telah menjalani pemeriksaan sebanyak tiga kali.

"Kemarin yang bersangkutan juga (akan) diperiksa. Kemudian muncul surat sakit dari dokter yang bersangkutan dan meminta istirahat selama tujuh hari," kata Andi.

Kendati demikian, penyidik tetap melaksanakan gelar perkara penetapan tersangka. "Berdasarkan dua alat bukti cukup, yakni keterangan saksi, bukti elektronik berupa rekaman CCTV di Saguling maupun yang ada di TKP (Duren Tiga)," ujar Andi.

Hasilnya, penyidik memutuskan untuk menetapkan Putri Candrawathi sebagai tersangka. Putri dijerat dengan Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 KUHP dan 56 KUHP.

Putri Candrawathi terancam hukuman mati, penjara seumur hidup, dan maksimal 20 tahun penjara.

Sebelumnya, timsus telah menetapkan empat tersangka dalam insiden berdarah di Kompleks Duren Tiga, Jakarta Selatan, Duren Tiga pada Jumat (8/7).

Keempat tersangka itu, yakni Ferdy Sambo, Bharada E, Bripka RR, dan KM. Saat ini, berkas perkara Ferdy Sambo Cs dinyatakan rampung setelah gelar perkara kelengkapan berkas.

Penyidik akan melimpahkan berkas tahap satu ke Kejaksaan Agung (Kejagung) pada hari ini. (jpnn/rakcer)

Sumber: