RAKYATCIREBON.ID, KUNINGAN - Setelah membuat gaduh warganya karena nikah siri dengan wanita inisial R, Kepala Desa Cibinuang, Kecamatan/Kabupaten Kuningan, Karno, memilih mengundurkan diri dari jabatan.
Mundurnya Kades Karno terungkap dalam mediasi yang dilaksanakan di balai Desa Cibinuang, akhir pekan kemarin, turut hadir dalam mediasi, Sekretaris DPMD Kuningan H Akhmad Faruk SSos MSi, beserta Kabid Pemdes Hamdan, Camat Kuningan Didin Bahrudin SSos MSi, Kapolsek Kuningan Kompol Sunarko SH, Danramil Kuningan Kapten CBA Sunardi, Kades Cibinuang Karno, Ketua BPD Cibinuang Roni Nursamsu SPd MPd, Ketua LPM Desa Cibinuang Oyo Suryana SPd, Ketua Forum Gerakan Masyarakat Peduli Desa Cibinuang Toha, Tokoh masyarakat Desa Cibinuang serta perwakilan masyarakat.
“Saya secara pribadi memohon maaf kepada keluarga dan seluruh masyarakat Desa Cibinuang telah salah dalam bertindak. Demi menjaga kondusifitas dan memperhatikan semua aspirasi masyarakat, bismillahirrahmanirrahim saya Karno menyatakan mengundurkan diri dari jabatan Kepala Desa Cibinuang,” kata Kades Cibinuang, Karno dihadapan ratusan warga Desa Cibinuang.
Selain itu, Karno juga mengakui kesalahan yang telah diperbuat sehingga membuat gaduh di masyarakat Desa Cibinuang, dirinya mengucapkan terimakasih atas perhatian seluruh masyarakat yang telah peduli terhadap Desa Cibinuang.
“Terkait permasalahan keluarga akan diselesaikan secara intern keluarga,” ujarnya.
Sementara itu, Ketua Forum GMPD Toha berterimakasih atas sikap Kades Karno telah merubah sikap dan menyadari kesalahannya. Menurut dia, reaksi masyarakat terhadap permasalahan ini sebagai bentuk kecintaan terhadap Desa Cibinuang.
“Semoga kedepan terjalin komunikasi dan kerjasama antara Pemdes Cibinuang dan masyarakat,” harap Toha
Mantan Kades Cibinuang, Ustad Wahyu mengungkapkan, masyarakat mudah memberikan maaf kepada Kades Karno, tapi tidak mudah untuk melupakan apa yang telah diperbuat.
“Saya secara pribadi memaafkan salah tindak pak Karno,” ucap dia
Permasalahan sering terjadi di Desa Cibinuang, akibat kepala desa kurang komunikasi dengan masyarakat. Permasalahan ini betul masalah pribadi, tapi karena Kades Karno menjabat kepala desa, maka permasalahan ini adalah masalah publik.
“Kami masyarakat berpesan kepada kades beserta perangkat agar bekerja sebaik mungkin. Prioritaskan kepentingan masyarakat,” tandas Ustad Wahyu
Ditempat yang sama, Sekretaris DPMD Kabupaten Kuningan A Faruk mengucapkan terimakasih kepada masyarakat Desa Cibinuang telah menyampaikan aspirasi sesuai aturan, secara regulasi bahwa Tidak ada larangan bagi Kepala Desa Untuk memiliki istri lebih dari satu, namun tindakan seorang Kepala Desa menikah lagi tanpa ijin istri merupakan tindakan yang salah dan perbuatan tersebut tidak memberikan suri tauladan kepada masyarakat.
“Bilamana ada kepala Desa melakukan kesalahan secara regulasi, tidak bisa langsung diberhentikan tetapi akan ada proses pemeriksaan, sanksi yang diberikan disesuaikan dengan bobot kesalahannya, terkait permasalahan Kepala Desa Cibinuang lebih terhadap Mosi tidak percaya dari masyarakat kepada seorang pemimpin, sehingga kami harapkan penyelesaiannya secara musyawarah dan Kepada Kepala Desa jadikan masalah ini sebagai bentuk untuk memperbaiki diri baik secara pribadi maupun dalam memimpin Desa Cibinuang,” pungkasnya.( ale)