Bawaslu Temukan Keanggotaan Ganda; 16 Clear, 3 Nama Tidak Penuhi Syarat

Senin 19-09-2022,18:00 WIB

RAKYATCIREBON.ID, CIREBON - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Cirebon mencatat sejumlah temuan hasil pengawasan verifikasi administrasi (vermin) partai politik, khususnya terkait verifikasi keanggotaan. Ada yang sudah clear, namun banyak juga yang dikategorikan Tidak Memenuhi Syarat (TMS).

Ketua Bawaslu Kota Cirebon, M Joharudin SPd MPd menyampaikan, verifikasi keanggotaan dilakukan untuk memastikan tidak ada kegandaan keanggotaan parpol. Namun di Kota Cirebon, Bawaslu menemukan ada sedikitnya 19 temuan kegandaan anggota parpol.

"Hasil pengawasan pada vermin keanggotaan, ada 19 temuan kegandaan. Sifatnya kegandaan eksternal. Jadi satu nama ada di dua parpol berbeda," ungkap Joharudin kepada Rakyat Cirebon.

Sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam PKPU, jika ditemukan kegandaan eksternal, maka KPU harus meminta klarifikasi dari nama yang ditemukan ganda. Kemudian mengisi form yang disediakan untuk memutuskan di parpol mana ia akan ikut menjadi anggota.

Namun dari 19 kasus kegandaan yang ditemukan, lanjut Joharudin, 16 orang sudah dipanggil oleh KPU untuk memberikan klarifkasi, sehingga sudah clear. Sedangkan tiga kasus lainnya, dikarenakan KPU melakukan klarifikasi secara virtual melalui video call, maka Bawaslu melayangkan surat yang isinya merekomendasikan KPU untuk melakukan klarifikasi sesuai PKPU. Sehingga akhirnya, tiga nama yang ditemukan ganda dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS).

"16 clear, yang 3 TMS. Karena tiga orang ini karifikasinya melalui VC. Kita yang saat itu ada supervisi dari Bawaslu Provinsi merekomendasikan TMS, dan ditindaklanjuti TMS oleh KPU. Yang ganda ini, di Partai Gelora banyak, ada PDIP juga, PKB, Hanura, bahkan ada yang namanya sampai tercatat di tiga parpol," jelas dia.

Ditambahkan Joharudin, selain 19 kasus temuan kegandaan pada proses verifikasi keanggotaan, Bawaslu juga menerima tiga aduan sebagai bentuk keberatan. Pasalnya, tiga nama ini ada dan masuk sebagai anggota parpol, sedangkan mereka mengaku tidak pernah masuk parpol manapun. Serta ada yang namanya masuk, padahal sudah lama off dari dunia partai politik.

"Ada tiga kasus masyarakat yang keberatan karena namanya dicatut. Yang dua ini mereka warga biasa yang tidak mau namanya masuk parpol. Karena hendak ikut rekrutmen sebagai penyelenggara. Yang satu itu seorang PNS, namanya masuk sebagai anggota parpol di daerah lain. Tapi karena KTP-nya Kota Cirebon, jadi mengadu ke kita. Itu sudah kita dan KPU tindaklanjuti dengan laporan ke pusat," paparnya.

Meskipun ditemukan kegandaan, namun pada tahap selanjutnya, parpol calon peserta pemilu masih bisa melakukan perbaikan. Yang saat ini tahapannya sedang berjalan sampai tanggal 28 September mendatang.

"Selama pengawasan masa vermin, kita sempat kirim surat ke KPU. Meminta agar melaksanakan proses klarifikasi sesuai dengan PKPU. Yang penting saat diminta klarifikasi, yang bersangkutan datang ke KPU, lalu clear. Tidak dengan cara di luar itu," imbuhnya.

Seperti diketahui, tahapan pemilu terus berlanjut. Sesuai dengan Peraturan KPU (PKPU) nomor 04 tahun 2022 tentang Pendaftaran, Verifikasi dan Penetapan Partai Politik Peserta Pemilu 2024, setelah tanggal 2 Agustus sampai 11 September lalu, masuk di tahapan Verifikasi Administrasi.

Pada tanggal 14 September kemarin, hasil rekapitulasinya sudah disampaikan oleh KPU kepada Parpol dan Bawaslu. Maka saat ini, tahapan pemilu memasuki masa perbaikan dokumen persyaratan dan penyampaian dokumen persyaratan perbaikan oleh Pparpol kepada KPU. Yang berjalan pada periode tanggal 15 sampai 28 September mendatang. (sep)

Kategori :