Bawaslu Warning Anggota Ganda, Minta Parpol Lebih Teliti
Ketua Bawaslu Kota Cirebon, M Joharudin--
RAKYATCIREBON.ID, CIREBON - Tahapan pendaftaran dan verifikasi parpol calon peserta Pemilu 2024 sudah dimulai. Sesuai dengan jadwal yang ditetapkan KPU RI melalui PKPU nomor 03 tahun 2022 tentang Tahapan dan Jadwal Pemilu 2024. Secara otomatis, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) pun melekat dan mulai melakukan pengawasan.
Ketua Bawaslu Kota Cirebon, M Joharudin menyampaikan, upaya preventif untuk mencegah adanya pelanggaran pemilu pada tahap pendaftaran ini sudah dilakukan. Bawaslu sudah melayangkan surat pemberitahuan kepada parpol calon peserta pemilu. Terkait apa saja persyaratan yang harus disiapkan. Meskipun untuk pemilu kali ini secara teknis, pendaftaran dilakukan oleh parpol di tingkat DPP.
Begitu juga dengan KPU, lanjut Joharudin, KPU juga sudah mengumpulkan unsur parpol calon peserta pemilu untuk menyosialisasikan ketentuan terkait pendaftaran dan verifikasi. Yang didasarkan pada PKPU nomor 04 tahun 2022 tentang Pendaftaran, Verifikasi dan Penetapan Partai Politik Peserta Pemilu 2024.
"KPU sudah rakor dengan parpol terkait PKPU 04 tahun 2022 tentang tahapan pendaftaran. Sebelumnya kami sudah layangkan surat, sebagai bentuk pencegahan. Agar parpol menyiapkan segala sesuatu yang diperlukan, syarat sebagai peserta," ungkap Joharudin kepada Rakyat Cirebon.
Dijelaskan Joharudin, untuk pendaftaran parpol ini, hampir sebagian besar dilakukan di tingkat DPP di pusat. Meskipun ada beberapa mekanisme yang nanti dilakukan di tingkat kabupaten dan kota. Seperti verifikasi faktual yang dilakukan terhadap parpol baru, dan parpol non parlemen.
"Untuk kami, nanti akan mulai sibuk saat verifikasi administrasi dan verifikasi faktual. Yang terpenting untuk tingkat kabupaten kota, kesesuaian dokumen dari DPP, berkaitan dengan sekretariat, jumlah anggota hingga rekening, harus terpenuhi," jelasnya.
Bawaslu sendiri, kata Joharudin, mengingatkan partai politik bahwa beberapa faktor dalam hal verifikasi faktual yang termasuk paling rawan adalah mengenai data anggota parpol. Oleh karena itu, parpol harus lebih teliti.
"Yang rawan barangkali, harus diantisipasi oleh parpol. Agar jangan sampai terjadi kegandaan keanggotaan parpol, terutama parpol baru. Meskipun dalam verfak, di situ KPU menyediakan form disclaimer yang berisi pernyataan bukan anggota parpol lain. Termasuk yang paling rawan kegandaan nama. Jangan sampai namanya sudah ada di parpol lain, atau bukan anggota parpol, baik kegandaan internal atau eksternal," tuturnya.
Untuk itu, meskipun sentra Gakkumdu belum terbentuk, sebagaimana berbunyi dalam Undang-undang tentang pemilu, bahwa Bawaslu melekat melakukan pengawasan terhadap semua tahapan pemilu. Maka dalam tahapan pendaftaran pun Bawaslu sudah melekat dengan KPU untuk melakukan pengawasan.
"Kami sudah mulai menerima aduan. Misal ada kelalaian dari penyelenggara. Maka kami akan memberikan rekomendasi ke KPU. Intinya kami sudah melekat, sudah mulai bekerja. Meskipun Gakkumdu belum terbentuk," imbuh dia.
Seperti diberitakan sebelumnya, sesuai dengan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) nomor 03 tahun 2022 tentang Tahapan dan Jadwal Pemilu 2024, sejak tanggal 29 Juli 2022 sudah memasuki tahap pendaftaran partai politik calon peserta Pemilu 2024.
Kemudian dilanjutkan, dan diatur secara spesifik oleh Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) nomor 04 tahun 2022 tentang Pendaftaran, Verifikasi dan Penetapan Partai Politik Peserta Pemilu 2024. Dalam aturan itu tertuang, masa pendaftaran dan proses verifikasi dibagi dalam beberapa proses dengan batas waktu tertentu.
Di tingkat pusat, beberapa partai politik calon peserta pemilu sudah mendaftarkan diri ke KPU. Namun untuk Pemilu 2024 ini, parpol di daerah tidak perlu datang ke KPU setingkat untuk melakukan pendaftaran.
"Semua tahapan pendaftaran di pusat dan daerah, hanya secara hierarki. Karena yang berjalan sistem, dan kendali sistemnya di pusat. Maka di daerah, parpol tidak perlu daftar ke kantor KPU. Parpol calon peserta yang daftar itu di pusat saja. Parpol tinggal menerima instruksi dari DPP. Begitupun kita, nerima instruksi dari KPU RI," jelas Ketua KPU Kota Cirebon, Dr Didi Nursidi SH MH kepada Rakyat Cirebon.
Maka dari itu, tugas KPU di tingkat daerah, dalam masa pendaftaran parpol calon peserta pemilu ini, yakni standby memantau Sipol yang diunggah oleh parpol calon peserta. Memantau perkembangan dan menunggu perintah verifikasi administrasi, dan verifikasi faktual dari KPU RI.
"Intinya, tahapan KPU sesuai dengan PKPU nomor 3 sudah mulai. Dari tahapan itu, ada tahapan-tahapan teknis kepemiluan yang sudah berjalan hari kedua ini (kemarin, red). KPU buka jam 8 sampai jam 16, kecuali hari terakhir, tanggal 14 Agustus, buka sampai pukul 23.59," paparnya.
Meskipun semua pendaftaran dilakukan oleh DPP langsung ke KPU RI, tetapi KPU di daerah, termasuk Kota Cirebon tetap membuka meja 'Help Desk' untuk menerima konsultasi dari parpol yang sedang melakukan pendaftaran. Atau kesulitan melakukan unggah data ke Aplikasi Sipol.
"Jadi kita menyesuaikan tahapan teknis sesuai PKPU. Dan menunggu instruksi KPU RI saja. Hanya jika ada yang ingin konsultasi, kita punya Help Desk," imbuhnya.
Dengan sudah berjalannya proses pendaftaran, yang didominasi oleh pendaftaran secara online melalui sistem yang sudah dibangun, Didi mengharapkan, semua tahapan pendaftaran bisa berjalan dengan baik tanpa ada resistensi.
"Jadi, kami berharap, dengan sistem yang sudah berjalan, partai yang mendaftar di tahap pemilu ini lancar," kata Didi. (sep)
Sumber: