Artinya, sambung Cakra, jangan sampai kejadian masa lalu untuk membuka atau menambah percetakan lahan persawahan, ujungnya sawah pun tidak bisa dicetak. Karena proses dari kegiatan yang banyak tidak terpenuhi.
"Nah, kita tidak mau mengulang masa lalu," ungkapnya.
Cakra menambahkan, berdasarkan keterangan dari Dinas SDM Jabar di Cirebon, yang terdaftar ada 26 pemegang izin kaitan dengan pertambangan. Yang murni menggunakan IUP OP atau yang menggunakan kegiatan pertambangan untuk membuka lahan perkebunan atau sawah.
BACA JUGA:Gali Potensi Pariwisata, Pansus III Tandang ke Jawa Timur
"Dan dari 26 ini tidak semuanya aktif. Kita tinggal melakukan pengawasan kaitan dengan potensi pajak, kemudian kaitan dampak dari kegiatan pertambangan itu sendiri. Jangan sampai kegiatan itu tidak sesuai dengan ajuan dokumen yang mereka mohon untuk menempuh perizinan," pungkasnya.