RAKYATCIREBON.ID, SURABAYA - Kementerian Tenaga Kerja segera mengumumkan Upah Minimum Provinsi (UMP) dan Upah Minimium Kabupaten/Kota (UMK) 2023. UMP dan UMK itu akan diumumkan pada November 2022.
"Pengumuman UMP 2023 akan diumumkan oleh Ibu Menaker pada tanggal 20 November 2022," kata Wakil Menteri Tenaga Kerja, Afriansyah Noor usai menemui perwakilan buruh di Jawa Timur belum lama ini.
Sementara untuk pengumuman UMK 2023 Afriansyah menyebutkan pengumuman dilakukan 10 hari setelahnya, yakni pada 30 November.
"Sementara itu UMK akan diumumkan tanggal 30 November 2022," ujarnya.
Afriansyah menegaskan bahwa Kemnaker sudah melakukan kordinasi dengan dewan pengupahan.
Perhitungan UMP 2023, sudah dia pastikan akan dilakukan berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan.
"Perhitungan penetapan UMP 2023 berdasarkan PP Nomor 36 Tahun 2021, tetapi nanti besarannya tergantung daerah masing-masing," jelasnya.
Presiden Direktur PT Maspion Grup Alim Markus mengatakan bahwa dengan adanya kenaikan UMK perusahaannya menjadi susah.
Selain itu, pihak pekerja juga merasa dilema apakah dengan kenaikan itu perusahaan mampu membayar atau malah sebaliknya mem-PHK pekerja?
"Kalau kami ya berusaha untuk menyenangkan pekerja/buruh. Karena itu aturan pemerintah," tandas Markus.
Sebelumnya, Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja Kemnaker Indah Anggoro Putri memastikan upah minimum 2023 bakal naik.
Upah minimum dipastikan bakal naik seiring tingkat inflasi yang juga naik, sehingga secara otomatis membuat biaya hidup semakin mahal.Soal angka pasti berapa kenaikan upah minimum 2023, Indah belum mau memberikan bocoran.
Ia hanya memastikan bahwa kenaikan UMP maupun UMK tidak sampai menyentuh 13 % seperti yang dituntut oleh buruh.
"Angka pastinya kita tunggu data-data BPS masuk ke Kemnaker, ya. " ujarnya. "Nggak lah (kenaikan hingga 13%), inflasi kita nggak segitu, kan." (dtj/rakcer)