3 Tahun Tersimpan, Kasus Pemerkosaan Pegawai Kemenkop Ramai Lagi, Gara-gara Salah Satu Tersangka
Selasa 22-11-2022,11:51 WIB
RAKYATCIREBON.ID, JAKARTA – Kasus pemerkosaan terhadap pegawai Kemenkop kini ramai lagi. Hal ini setelah Menkokuham Mahfud MD tidak setuju adanya penghentian proses hukum atas kasus tersebut.
Kasusnya berawal dari pada tahun 2019 lalu seorang pegawai Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah (Kemenkop UKM) berinisial ND diperkosa empat rekan kerjanya.
Saat itu ND bersama para pegawai termasuk para pelaku mengadakan Rapat Di Luar Kantor (RDL) pada 6 Desember 2019.
ND dan tujuh rekannya mengunjungi tempat hiburan malam setelah mereka makan di restoran pada 5 Desember 2019 sekira pukul 23.00 WIB.
Sepulang dari tempat hiburan malam, ND dan tujuh rekannya kembali ke hotel, sekitar pukul 04.00 pagi WIB keesokan harinya.
Dalam perjalanan pulang itu, korban tak sadarkan diri karena dicekoki alkohol selama di tempat hiburan malam. Setiba di hotel, korban dibawa ke kamar pimpinan kantor hingga terjadi pemerkosaan oleh para pelaku.
Diketahui, 2 orang turut menjaga pintu dan 1 orang ikut sampai lokasi, ketiga orang ini adalah: N, T, A.
Ayah korban yang juga merupakan pegawai di Kemenkop UKM melaporkan kejadian yang menimpa anaknya kepada Kepala Biro Umum Kemenkop UKM.
"Pada 20 Desember 2019, Kepala Biro Umum menerima pengaduan dari orang tua korban, W, mengadukan ada dugaan tindak pelecehan seksual," kata Arif, Senin (24/10/2022).
Sekretaris Kemenkop UKM Arif Rahman, dalam konferensi pers menyatakan 4 pelaku yang terlibat pemerkosaan tersebut yakni W, Z, MF dan N.
Pemerkosaan itu juga dilaporkan ke Polresta Bogor. Keempat tersangka kemudian ditahan selama 21 hari sejak 13 Januari 2020.
Secara terpisah, Radit yang merupakan saudara korban ND, bercerita mengenai korban yang menerima intimidasi hingga didatangi orang tua pelaku.
Radit mengatakan, setelah kejadian tersebut ND diintimidasi di kantor dan justru terus-terusan mendapat tekanan dari teman-temannya.
Usai melakukan visum untuk berkas laporan, keluarga pelaku -- yang diantaranya merupakan pejabat di kementerian tersebut -- mendatangi rumah orang tua korban dan meminta korban berdamai dengan pelaku.
Mereka juga meminta korban menikah dengan salah satu pelaku, yakni Z yang masih lajang, sebelum kasus sampai tahap P21 (hasil penyidikan sudah lengkap) dan proses berlanjut ke pengadilan.
Kepolisian Bogor juga mendatangi rumah korban dan memfasilitasi pernikahan pelaku dengan korban.
Lebih lanjut, Radit menceritakan bahwa setelah lamaran, Z tidak pernah lagi berkomunikasi lagi dengan ND.
Bahkan, ND hanya dinafkahi Rp300.000 per bulan dan Z hanya sesekali datang ke rumah.
“Justru kita, keluarga korban kaget, ini kok Z malah mendapat beasiswa dari Kementerian Koperasi dan UKM?” ungkap Radit, dilansir dari Konde.co.
Keluarga ND menduga, pernikahan tersebut hanya menjadi cara bagi pelaku untuk lepas dari konsekwensi hukum.
Pasalnya, setelah ND menikah dengan Z, seluruh pelaku bebas dari penahanan.
Kasus ini kembali mencuat, gara-gara tindakan Z pada Senin 24 Oktobre 2022 menggugat cerai ND dengan alasan ketidakharmonisan.
Radit mengatakan, keluarga korban berharap pelaku dalam kasus ini mendapat hukuman yang setimpal.
“Langkah yang tepat ya berikan hukuman semaksimal mungkin kepada para pelaku tersebut agar tidak ada lagi predator di kementerian kami,” ujarnya.
Sekretaris Kemenkop UKM Arif Rahman mengeklaim, keempat pelaku dijatuhi sanksi berat.
Pelaku M dan N yang merupakan tenaga honorer langsung dipecat dari jabatannya.
Kemudian, F yang merupakan pegawai negeri sipil (PNS) golongan 2, dan Z yang merupakan calon pegawai negeri sipil (CPNS), diturunkan golongannya.
"Untuk yang tenaga honorer langsung diputuskan kontraknya, kemudian untuk PNS dan CPNS waktu itu sudah dibentuk tim, kemudian diproses pemeriksaan sampai dengan penjatuhan hukuman," ucapnya. (rakcer)
Kategori :