KEJAKSAN – Komisi I DPRD mendesak Pemda Kota Cirebon segera memberikan teguran terhadap rumah makan yang terindikasi mencantumkan menu berbahan dasar daging anjing.
Sebagaimana diketahui, Yayasan Sahabat Peduli Hewan (YSPH) menemukan ada satu rumah makan di Kota Cirebon yang mengajikan menu berbahan daging anjing, dimana temuan tersebut sudah diadukan langsung kepada Komisi I di DPRD Kota Cirebon. Anggota Komisi I DPRD, Edi Suripno SIP MSi menyamlaikan, pihaknya sudah menggelar rapat dengar pendapat bersama YSPH, DKPPP, DPMPTSP, Satpol PP dan instansi lainnya yang dipimpin langsung Ketua Komisi I DPRD untuk membahas persoalan ini. Dari hasil pemaparan data saat rapat, Edi menyebut rumah makan itu tidak memiliki izin untuk menjual daging anjing, apalagi sampai dicantumkan dalam menu. BACA JUGA:Raperda Pencegahan Bencana Kebakaran Segera Disahkan "Berdasarkan peraturan Kementerian Kesehatan dan juga di Kementerian Perdagangan itu dilarang menjual anjing, karena bukan sebagai hewan ternak atau konsumsi dan diperjualbelikan," ungkap Edi. Oleh karena itu, dengan tegas Edi mendesak agar Pemda Kota Cirebon dalam hal ini DKPPP untuk segera memberikan imbauan maupun teguran kepada rumah makan tersebut. Edi menilai makanan yang terindikasi memakai daging anjing itu bahan dasarnya berasal dari luar, mengingat Kota Cirebon tidak memiliki rumah potong hewan (RPH) yang menyembelih anjing. "Kita akan lihat tiga hari ke depan surat himbauan akan dibuat, bila dalam tujuh hari tidak diindahkan kita akan sidak agar menu tersebut dihilangkan. Kita juga sedang kaji perlu tidak diatur dalam peraturan daerah," kata Edi. BACA JUGA:Raperda Keolahragaan Perlu Akomodir Dua Point Penting Ditempat yang sama, Anggota Komisi I DPRD Fraksi PPP, Tunggal Dewananto menyampaikan, dalam UU Nomor 18 tahun 2012 tentang Pangan, anjing bukan termasuk hewan ternak, meski dikecualikan bagi suatu adat atau kepercayaan tertentu, secara pribadi dia meminta agar dibuatkan surat edaran untuk mengontrol hal tersebut. "Pandangan saya ini harus diberi imbauan agar restoran bisa menjalankan usahanya tanpa ada penjualan menu tersebut," kata Dewa. (sep)DPRD Terima Keluhan tentang Resto yang Jual Menu Daging Anjing
Minggu 04-12-2022,10:23 WIB
Reporter : Asep Saepul Mielah
Kategori :
Terkait
Kamis 11-12-2025,14:58 WIB
Komisi III Tengahi Polemik 45 Satpam CSB yang Diberhentikan
Jumat 28-11-2025,14:14 WIB
Interupsi Sarifudin di Paripurna Ditolak Pimpinan Sidang, Komisi III Tetap Desak Pemkot Cairkan BTT
Jumat 28-11-2025,11:07 WIB
Enam Raperda Masuk Prolegda 2026, Ini Daftarnya
Kamis 27-11-2025,17:53 WIB
Tok!! APBD Kota Cirebon 2026 Ditetapkan Rp.1.494.256.418.924, Terjun Bebas dari 2025
Kamis 27-11-2025,12:23 WIB
Ditempat Relokasi, Tahun Pertama Pedagang Bebas Biaya Sewa
Terpopuler
Jumat 12-12-2025,23:18 WIB
10 Fitur Tersembunyi di Windows 11 yang Harus Kamu Ketahui
Sabtu 13-12-2025,13:01 WIB
Tren Power Bank Fast-Charging 2025: Apakah 300W Sudah Jadi Standar?
Jumat 12-12-2025,23:28 WIB
5 Fitur Canggih Smartphone Flagship 2025 yang Perlu Kamu Ketahui!
Sabtu 13-12-2025,10:01 WIB
FUA UIN Siber Cirebon Gelar FGD Kolaboratif Islam dan Budaya di Era Digital
Sabtu 13-12-2025,13:21 WIB
Handheld Console vs Gaming Phone 2025: Siapa Raja Gaming Portabel Sejati?
Terkini
Sabtu 13-12-2025,20:19 WIB
RSUD Waled Disorot, Ketua DPRD Ultimatum Manajemen, Jangan Bedakan Pasien BPJS!
Sabtu 13-12-2025,17:24 WIB
Gadget Unik dan Ramah Lingkungan: Dari Material Kayu, Serat, hingga Daur Ulang Plastik Laut
Sabtu 13-12-2025,13:21 WIB
Handheld Console vs Gaming Phone 2025: Siapa Raja Gaming Portabel Sejati?
Sabtu 13-12-2025,13:01 WIB
Tren Power Bank Fast-Charging 2025: Apakah 300W Sudah Jadi Standar?
Sabtu 13-12-2025,12:55 WIB