Daerah Rawan Longsor Kok Dieksplorasi

Jumat 13-01-2023,00:17 WIB
Editor : Rekriyan daniswara

CIREBON, RAKCER.ID -- Ada daerah rawan longsor. Tepatnya di Desa Patapan Kecamatan Beber Kabupaten Cirebon. Anehnya, kok malah dieksplorasi. Dikeruk tanahnya menjadi galian C. 

 

Parahnya, galian C itu, dugaannya belum mengantongi dokumen perizinan. Ilegal. Sementara, lahan galian disana, cukup luas. Mencapai 3 hektare. Masalahnya, menurut Online Single Submission (OSS) dari kantor BPN Kabupaten Cirebon, lokasi tersebut bukan masuk zona pertambangan.

 

Tidak direkomendasikan, ketika dijadikan area pertambangan. Tercatat, sebagai lokasi rawan longsor. Disamping itu, masuk kedalam zona Lahan Sawah Dilindungi (LSD1). Artinya, kewenangannya ada di Kementerian ATR/BPN, dalam hal ini Dirjen Pengendalian. 

 

Kabid Tata Ruang DPUTR Kabupaten Cirebon Dadang, membenarkan ada perusahaan yang meminta rekomendasi pemanfaatan ruang kepada Bidang Tata Ruang pada lokasi tersebut. Yakni CV. Bakti Agung Jaya. 

 

Peruntukannya untuk pertanian, mereka mengajukan pemanfaatan ruang untuk padi hibrida. Saat beralih fungsi menjadi galian, Dadang pun mengaku tidak tahu menahu. 

 

"Kalau perusahaan mengajukan pemanfaatan ruang, kita kan lihat dulu titik koordinatnya. Kalau pertanian ya kita buat untuk pertanian. Kami tidak berani membuat alih fungsi yang tidak sesuai dengan peruntukannya," kata Dadang, Kamis (12/1).

 

Kasi Lahan dan Irigasi Dinas Pertanian, Dikdik menyebutkan kalau memang wilayah Patapan saat ini menjadi lokasi galian, sementara pemanfaatan lahannya untuk pertanian, jelas salah. Namun sampai saat ini, dirinya belum mengetahui persis dan belum meninjau lokasi.

 

"Tidak ada ajuan untuk alih fungsi lahan dari Desa Patapan untuk galian C. Tapi kalau OSS nya sudah rawan longsor, kami tidak mungkin memberikan izin. Apalagi masuk zona LSD1. Itu kan zonanya kementerian ATR/BPN," tukas Dikdik.

Kategori :