Rebutan Lahan Pertanian, Sewa Sudah Dibayar, Tiba-tiba Ada Oknum Ngaku Lahan Sudah Dibeli

Rebutan Lahan Pertanian, Sewa Sudah Dibayar, Tiba-tiba Ada Oknum Ngaku Lahan Sudah Dibeli

TERIMA. Kuasa Hukum Kelompok Tani Mukti, Zeki Mulyadi (kedua dari kanan) menerima berkas surat kuasa untuk menindaklanjuti sengketa lahan. FOTO: IST/RAKYAT CIREBON--

CIREBON, RAKYATCIREBON.DISWAY.ID – Seharusnya musim hujan menjadi waktu yang sibuk bagi petani mengolah lahan. Namun, di Desa Susukan, Kecamatan Susukan, Kabupaten Cirebon, persoalan lahan justru memicu konflik.

BACA JUGA:Lagi ! Program MBG di Cirebon Disoal, Diduga Tak Sesuai Standar Gizi, Rentan Jadi Lahan Korupsi

Ada dua pihak, memperebutkan lahan yang sama. Satu pihak sudah membayar sewa resmi. Pihak lainnya, mengklaim telah membelinya dengan harga fantastis. Tembus diangka Rp500 juta. Hal itu, sontak memicu ketegangan.

Sebagai informasi, lahan pertanian yang diperebutkan itu, lokasinya berada di Blok Nyinem, Desa Susukan, Kecamatan Susukan Kabupaten Cirebon.

BACA JUGA:Percepatan Pengentasan Kemiskinan Melalui Industriliasi Pertanian Berbasis Digital dan KMP Taskin di Cirebon

Kelompok Tani Mukti mengaku sah menyewa lahan dengan prosedur resmi. Dengan adanya perebutan lahan, membuat Ketua Kelompok Tani Mukti, memberikan kuasa kepada Firma Hukum Sandekala Trimurti untuk menindaklanjuti.

Kuasa Hukum Kelompok Tani Mukti, Zeki Mulyadi SH, menjelaskan kliennya memiliki dasar hukum kuat. Hal ini dibuktikan dengan diterbitkannya Surat Ketetapan Retribusi Daerah (SKRD) Nomor 0311 untuk masa garap 2026 atas nama Waryono.

BACA JUGA:Respon Kondisi Bangsa, Selly Bantu Kelompok Rentan Hingga Doa Bersama

Lahan yang disewa seluas 100.000 meter persegi dengan tarif retribusi Rp914 per meter persegi. Total pembayaran sebesar Rp91.400.000 telah disetorkan melalui rekening resmi Bendahara Penerimaan Dinas Pertanian Kabupaten Cirebon di Bank BJB.

Itu sesuai surat perintah pembayaran yang ditandatangani Kepala Dinas Pertanian Kabupaten Cirebon, Dr H Deni Nurcahya ST MSi.

BACA JUGA:Ribuan Hektare Sawah Lenyap, Jadi Kawasan Permukiman

“Pembayaran dilakukan sesuai prosedur resmi dan sah secara hukum,” tegas Zeki.

Namun, di tengah proses yang sudah resmi ini, muncul pihak lain yang mengaku membeli lahan dari Pemda. Zeki menilai klaim sepihak tersebut meresahkan dan mengandung ancaman kekerasan terhadap kliennya.

BACA JUGA:Waspada Musim Hujan, Dinkes Kabupaten Cirebon Ingatkan Ancaman Berbagai Penyakit

“Ini tidak hanya melanggar hukum, tapi juga mengandung intimidasi. Kami sangat menyesalkan perilaku ini,” ujar Zeki.

Ia menduga ada oknum yang selama ini menggarap lahan Pemda tanpa prosedur resmi. Zeki berharap Dinas Pertanian Kabupaten Cirebon segera turun tangan untuk mengusut dan mengungkap pihak-pihak di balik tindakan arogan tersebut. (zen)

Sumber:

Berita Terkait