Sidang Kasus Tindak Pidana Korupsi PIP SMAN 7 Cirebon Digelar di Pengadilan Bandung, Satu Dipindahkan

Sidang Kasus Tindak Pidana Korupsi PIP SMAN 7 Cirebon Digelar di Pengadilan Bandung, Satu Dipindahkan

SIDANG. Keempat Terdakwa Kasus Tindak Pidana Korupsi PIP SMAN 7 Cirebon hadiri persidangan di Pengadilan Negeri Bandung.-ISTIMEWA/RAKYATCIREBON.DISWAY.ID-

CIREBON, RAKYATCIREBON.DISWAY.ID – Kejaksaan Negeri Kota CIREBON kembali menginformasikan perkembangan terbaru terkait kasus tindak pidana korupsi PIP SMAN 7 CIREBON melalui rilis resmi yang diterbitkan pada Selasa, 2 Desember 2025. Dalam rilis tersebut dijelaskan bahwa persidangan terkait dugaan penyalahgunaan anggaran Program Indonesia Pintar (PIP) yang melibatkan dua terdakwa digelar di Pengadilan Negeri Bandung Kelas IA Khusus.

Sementara fakta di lapangan, empat terdakwa disidangkan hari ini. Saat dikonfirmasi lebih lanjut, Plh Kasi Intel Kejaksaan Negeri Kota CIREBON, Acep Subhan Saepudin membenarkan fakta yang ada di lapangan dan meminta agar memaklumi kesibukan staf Intel Kejaksaan Negeri CIREBON.

“Ditetapkan penahanan oleh Pengadilan Tipikor 3 orang Tahanan Kota dan 1 orang tahanan Rutan. Inisial Terdakwa TF, RS, IS, dan RA. Harus di maklum, staf inter kerjaan banyak ya,” ucapnya, Selasa (2/12).

Namun kata Acep, tetap dalam persidangan kasus tindak pidana korupsi PIP SMAN 7 CIREBON tersebut, keempat terdakwa hadir, yaitu RN (49), yang mengaku sebagai utusan salah satu partai politik, IS (59) selaku Kepala Sekolah, T (50) sebagai Wakil Kepala Sekolah, serta RA (43) yang merupakan staf kesiswaan.

“Agenda persidangan pada hari ini adalah pembacaan surat dakwaan terhadap keempat terdakwa yang sebelumnya telah ditetapkan oleh Pengadilan Negeri Bandung dengan berdasarkan Penetapan Pengadilan Negeri Bandung Nomor 156/Pid.Sus-TPK/2025/PN Bdg tertanggal 24 November 2025, TF ditetapkan sebagai terdakwa, sementara RA diatur dalam Penetapan Nomor 157/Pid.Sus-TPK/2025/PN Bdg,” katanya.

Diungkapkan Acep, dalam sidang kasus tindak pidana korupsi PIP SMAN 7 CIREBON tersebut, Jaksa Penuntut Umum membacakan surat dakwaan yang menyatakan bahwa kedua terdakwa diduga terlibat dalam perbuatan melawan hukum terkait pengelolaan dana PIP yang berpotensi merugikan keuangan negara.

“Tindak pidana ini diduga melibatkan perbuatan memperkaya diri sendiri dan orang lain secara melawan hukum serta penyalahgunaan kewenangan yang merugikan keuangan negara,” ungkap Acep.

Acep menambahkan, keempat terdakwa dijerat dengan pasal-pasal dalam UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, serta Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

“Berdasarkan dakwaan, mereka diduga telah melakukan tindak pidana korupsi yang mengakibatkan kerugian Negara,” tambahnya.

Terkait status penahanan, Acep menyampaikan, terdakwa RA, yang sebelumnya ditahan di Rutan Kelas I CIREBON, telah dipindahkan ke Rutan Kelas I Bandung pada 2 Desember 2025. Sementara tiga lainnya masih ditetapkan sebagai tahanan kota.

“Terdakwa RA dipindahkan dari Rutan Kelas I CIREBON ke Rutan Kelas I Bandung untuk mendukung kelancaran persidangan dan memenuhi kebutuhan teknis pemeriksaan perkara. Sementara itu, ketiga terdakwa lainnya tetap mengikuti persidangan dengan status tahanan kota, sebagaimana yang telah ditetapkan oleh Pengadilan Negeri Bandung,” pungkasnya. (its)

Sumber: