RAKYATCIREBON.ID, BANDUNG - 55 nama terinput kedalam Sistem Informasi Pencalonan (Silon) DPD, KPU tingkat Jawa Barat. Ternyata masih ada 6 nama lain yang mendaftar, diantaranya adalah komedian Komeng, yang memiliki nama asli Alfiansyah, lalu mantan Bupati Garut, Aceng HM Fikri dan empat nama lain.
Keduanya, merupakan dua, dari enam nama yang menggugat KPU, karena berkas dukungan administrasi yang mereka serahkan tidak diverifikasi oleh KPU, dan sampai hari terakhir vermin, Minggu 15 Januari, nama mereka tak kunjung muncul.
Dikarenakan tidak menginput daftar dukungan secara full sampai waktu terakhir, keenam nama tersebut, saat ini tengah melayangkan gugatan ke Bawaslu Provinsi Jawa Barat.
Dari informasi yang berhasil dihimpun, enam nama melayangkan gugatan ke Bawaslu dengan nomor register 01/ PS. REG/ 32/ I/ 2023 atasnama Euis Ratnaningsih, nomor register 02/ PS. REG/ 32/ I/ 2023 atasnama Edi Kusdiana, nomor register 03/ PS. REG/ 32/ I/ 2023 atasnama Alfiansyah, nomor register 04/ PS. REG/ 32/ I/ 2023 atasnama Adil Makmur Santosa, nomor register 05/ PS. REG/ 32/ I/ 2023 atasnama H Aceng HM Fikri serta nomor register 06/ PS. REG/ 32/ I/ 2023 atasnama Idris Ependi.
BACA JUGA: Foto Olla Ramlan Tidak Berhijab Beredar Luas, Cuma Pakai Tank Top, Sudah Tahu Pelakunya
Ketua Bawaslu Kota Cirebon, M Joharudin membenarkan bahwa ada enam nama bakal calon anggota DPD yang melayangkan gugatan ke Bawaslu Jabar.
"Iya itu mereka mengajukan gugatan sengketa ke Bawaslu Jabar. Pihak teradunya adalah KPU Jabar mas, karena semua prosesnya di tingkat Provinsi," ungkap Joharudin saat dikonfirmasi Rakyat Cirebon, Senin (16/01).
Sementara itu, Koordiv Teknis Penyelenggaraan Pemilu KPU Kota Cirebon, Mardeko menjelaskan, diluar 55, memang ada nama pendaftar lain, dan itu dinyatakan tidak lolos verifikasi administrasi karena telat melakukan input berkas dukungan di Silon DPD.
"Ada enam nama yang menggugat ke Bawaslu, karena saat pendaftaran, sudah daftar, tapi belum menginput secara penuh dukungan minimal 5 ribu dukungan," ungkap Mardeko.
Tahap penyerahan minimal dukungan pemilih sendiri, lanjut Mardeko, menurut PKPU nomor 10 tahun 2022 tentang Pencalonan Perseorangan Peserta Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD), berakhir pada tanggal 29 Desember, dilanjut dengan verifikasi administrasi.
BACA JUGA: Pemain 'Preman Pensiun' Memperoleh Dukungan dari Kota Cirebon untuk DPD, Disusul Jihan Fahira
Enam nama menggugat KPU Provinsi Jawa Barat ke Bawaslu, padahal, kata Mardeko, saat tanggal 29 Desember berakhir, KPU sudah memberikan perpanjangan selama tiga hari untuk input Silon diselesaikan.
"Daftar terakhir 29 Desember. KPU kasih kesempatan 3 x 24 jam, sampai tanggal 1 Januari, tapi belum juga selesai. Mungkin karena mereka merasa memegang berkas fisik dukungan, hanya tidak terinput saja, jadi mengajukan ke Bawaslu. Sekarang berproses di Bawaslu, sidang, biasanya awal mediasi, kalau mediasi gagal, langsung diputus Bawaslu," kata Mardeko. (sep)