Ratusan Polisi Kepung Rumah Alex Bonpis, 9 Bulan Jadi Buron, Terkait Irjen Teddy Minahasa

Rabu 18-01-2023,12:23 WIB

RAKYATCIREBON.ID, JAKARTA UTARA - Alex Bonpis akhirnya ditangkap petugas gabungan dari Polda Metro Jaya dan Polres Metro Jakarta Utara. Ratusan personel gabungan dikerahkan untuk menangkap bandar narkoba di kawasan Kampung Bahari itu.

"Kami dari Direktorat Narkoba Polda Metro Jaya Bersama Polres Jakarta Utara turun ke lokasi dalam rangka melanjutkan penggeledahan, di mana salah satu nama dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) sudah kami tangkap tadi malam," kata Wakil Direktur Reserse Narkoba Polda Metro Jaya AKBP Doni Alexander, Selasa (17/1).

Sebelum penangkapan Alex, ratusan polisi terlihat hilir-mudik di kawasan Kampung Bahari, RT08/RW04 Kelurahan Tanjung Priok, Jakarta Utara, Selasa.

"Iya, betul ini adalah DPO atas nama Alex Bonpis sesuai disampaikan Bapak Dirresnarkoba (Kombes Pol Mukti Juharsa) yang memberikan ultimatum untuk menyerahkan diri, namun yang bersangkutan tidak kunjung menyerahkan diri. Akhirnya kami melakukan upaya penyelidikan dan kami tangkap di wilayah atau di luar Jakarta," kata Doni.

BACA JUGA: Motor Polisi Hilang di Kantor Polisi, Dicuri Oknum Polisi, Pelaku Ditangkap Polisi, Damai karena Sesama Polisi

Dia mengatakan personel gabungan telah menyisir tiga titik di wilayah Kampung Bahari dan menyita sejumlah aset diduga berkaitan dengan kasus yang menjerat Alex Bonpis seperti satu unit rumah, mobil, dan lain-lain.

"Ini masih dalam proses pengumpulan alat bukti dan barang bukti sehingga nanti lebih jelasnya tim kami yang dalam kegiatan ini yang sudah ditunjuk untuk mengumpulkan semuanya, dan akan dirilis besar oleh Bapak Kapolda dan Bapak Kabid Humas," kata Doni.

Total ada tiga unit rumah milik bandar sabu-sabu Alex Bonpis yang digeledah polisi di wilayah Kampung Bahari, Tanjung Priok, Jakarta Utara, Selasa. Kombes Mukti Juharsa sempat meminta Alex Bonpis, buronan yang telah sembilan bulan dicari agar menyerahkan diri atau ditangkap polisi secara paksa.

Ketiga rumah tersebut tersebar di sekitar wilayah RW 07 dan RW 04 Kelurahan Tanjung Priok, Kecamatan Tanjung Priok, Jakarta Utara.

Salah satunya rumah tiga lantai di Jalan Bahari IV, RT 08 RW 04 Kelurahan Tanjung Priok, Kecamatan Tanjung Priok, Jakarta Utara.

BACA JUGA: Ridwan Kamil Masuk Golkar, Terkait Ikut Pilpres Nanti Diumumkan Ketua DPP

Rumah itu berwarna krem dengan nuansa oranye pada beberapa bagian muka bangunan (fasad). Polisi mendapati pintunya terkunci, pendingin ruangannya dimatikan, dan lampu depannya menyala.

Polisi sampai harus mengerahkan ahli kunci sebanyak dua kali untuk membuka pintu rumah tersebut. Pintu pun terbuka dan anggota masuk ke dalam rumah tersebut. Polisi langsung menggeledah rumah tersebut dan memasang garis polisi setelah seluruh proses selesai.

Sebelumnya Direktur Narkoba Polda Metro Jaya Kombes Pol Mukti Juharsa juga meminta Alex Bonpis, buronan yang telah sembilan bulan dicari agar menyerahkan diri atau pihaknya mengerahkan personel untuk menangkapnya secara paksa.

Alex Bonpis disebut-sebut sebagai pembeli narkoba milik mantan Kapolda Sumatera Barat (Sumbar) Irjen Teddy Minahasa.

Kategori :