RAKYATCIREBON.ID, KESAMBI - Awal Januari lalu, program migrasi data kependudukan ke sektor digital di Kota Cirebon dimulai, launching program Identitas Kependudukan Digital (IKD) pun sudah dilakukan oleh oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Cirebon.
Di bulan pertama, Disdukcapil mulai memproses aktivasi IKD untuk para pegawai di lingkungan Pemerintah Kota Cirebon.
Sampai akhir Januari, data di Disdukcapil menyebutkan, tercatat sudah ada 875 pegawai yang sudah diaktivasi dan aktif menggunakan IKD.
"Jumlah itu, hanya yang warga kota, karena ternyata, banyak juga pegawai Pemkot yang merupakan warga Kabupaten, tapi tetap kita aktivasi," demikian disampaikan Kepala Disdukcapil Kota Cirebon, Atang Hasan Dahlan.
BACA JUGA: Kabar Baik, 4 Kementerian Buka Lowongan Pekerjaan untuk Lulusan SMA, Bisa ASN dan PPPK
Program IKD yang merupakan terobosan dari Dirjen Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) tersebut, lanjut Atang, secara bertahap mulai diterapkan di daerah, dan secara nasional, launchingnya akan dilakukan beberapa waktu kedepan di Manado.
Sejak mulai dilaunching di Kota Cirebon, IKD pun mulai diminati oleh masyarakat, namun sesuai dengan skema awal, Disdukcapil melakukan aktivasi untuk kalangan pegawai di lingkungan Pemkot Cirebon dan perusahaan daerah terlebih dahulu.
"Setelah itu (Pegawai Pemkot. Red), kita ke mahasiswa, dan baru ke masyarakat umum," lanjut Atang.
Dari jadwal yang sudah disusun, kata Atang, beberapa SKPD sudah mendapatkan jadwal untuk aktivasi datang ke kantor Disdukcapil.
Pegawai dari beberapa SKPD, seperti Dinas Pendidikan, Dinas Sosial, Dinas Perhubungan, Dinas Pemadam Kebakaran dan penyelamatan (DPKP), Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (DPUTR), Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Disbudpar), Dinas Perpustakaan dan Kearsipan (Dispusip), Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) dan Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (DPRKP) serta beberapa SKPD lainnya.
"Yang belum ada beberapa SKPD, seperti DLH, kemudian PD, sama kecamatan dan kelurahan, tapi jadwalnya sudah ada," jelas Atang.
BACA JUGA: 4 Jalan Baru di Kabupaten Kuningan, No 3 Melewati Sisi Bendungan, Tawarkan Keindahan Alam
Untuk data sendiri, ditambahkan Atang, Disdukcapil baru bisa mendata aktivasi yang dilakukan terhadap pegawai yang ber-KTP Kota Cirebon, sedangkan untuk para ASN dan pegawai yang alamatnya di luar Kota Cirebon, tidak terdata, meskipun tetap dibantu untuk aktivasi.
"Yang baru bisa kami rekap hanya warga kota saja, kalau dengan kabupaten banyak, karena justeru lebih banyak pegawai dari Kabupatennya. Jadi yang 875 itu pegawai warga Kota Cirebon saja," imbuh Atang. (sep)