RAKYATCIREBON.ID, MAJALENGKA - Seorang pemuda di Majalengka inisial II akhirnya diringkus polisi setelah perbuatan asusilanya terbongkar.
Pemuda berusia 27 tahun itu telah melakukan hubungan terlarang dengan anak perempuan yang masih di bawah umur.
Pria inisial II tersebut merupakan warga Desa Leuweunghapir Kecamatan Ligung, Kabupaten Majalengka.
Kini dia harus meringkuk di balik jeruji besi setelah ditangkap Unit PPA Satreskrim Polres Majalengka.
BACA JUGA: Pengejaran Polisi Terhalang Sungai, Pengedar Obat di Indramayu Berhasil Lolos
Dia diketahui telah melakukan persetubuhan dengan seorang anak dibawah umur di wilayah Desa Loji Kobong Kecamatan Sumberjaya, Kabupaten Majalengka.
“Telah melakukan Persetubuhan dan Pencabulan terhadap Korban SM (14) warga Desa Cigendok Kecamatan Sumberjaya Kabupaten Majalengka,” demikian dikatakan Kapolres Majalengka AKBP Edwin Affandi.
Kapolres Majalengka memimpin ekspos kasus tersebut didampingi Kasat Reskrim AKP Febry H Samosir, Kasi Propam AKP Sarjiyo, Senin 13 Februari 2023.
Adapun kronologi pencabulan anak ini bermula ketika pelaku II (27) mengajak Korban SM (14) menonton Video Porno.
"Lalu setelah terangsang pelaku melakukan (tindakan) asusila terhadap korban, dan Korban diyakinkan oleh pelaku bahwa akan bertanggung jawab,” tutur Kapolres.
Peristiwa ini kemudian diketahui oleh pihak keluarga korban.
BACA JUGA: Lucky Hakim Mundur, 3 Parpol Pengusung Cari Sosok Pengganti, Muncullah Nama-nama Ini...
"Dari kerjadian ini pihak keluarga korban merasa kecewa dan melaporkan ke Polres Majalengka,” terang AKBP Edwin.
Kini pelaku seudah ditahan. Dia dijerat dengan Pasal 81 UU No.17 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU No.23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
"Diancam dengan ancaman penjara paling lama 15 Tahun,” tandas Kapolres Majalengka AKBP Edwin Affandi.