Linda Pujiastuti Mengaku Punya Hubungan Spesial dengan Irjen Teddy Minahasa, Awalnya Begini...

Selasa 28-02-2023,12:12 WIB

RAKYATCIREBON.ID, JAKARTA - Linda Pujiastuti dengan terus terang mengakui adanya hubungan khusus dan spesial dengan Irjen Teddy Minahasa.

Hal itu dia katakan di hadapan hakim dalam persidangan kasus narkoba di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat, Senin 27 Februari 2023.

Linda Pujiastuti bertindak sebagai saksi dalam sidang kasus narkoba dengan terdakwa Irjen Teddy Minahasa tersebut.

Hakim juga menghadirkan Kapolres Bukittinggi AKBP Dody Prawiranegara di dalam sidang tersebut sebagai saksi.

Pernyataan jujur Linda Pujiastuti tentang hubungan khusus dan spesial dengan Irjen Teddy Minahassa berawal dari pertanyaan ketua majelis hakim, Jon S.

Pada awalnya, hakim bertanya kepada kedua saksi, Linda dan Dody.

"Keduanya (saksi) coba diperhatikan ini ada terdakwa dihadirkan di persidangan ini, coba lihat dulu. Kedua saksi kenal dengan terdakwa ini?" tanya hakim Jon kepada para saksi dilansir dari FIN.

"Kenal, Yang Mulia," jawab Linda dan Dody singkat.

Kemudian hakim kembali melontarkan pertanyaan berikutnya, terkait hubungan saksi dengan terdakwa.

"Apakah ada hubungan keluarga dengan terdakwa?" tanya hakim.

Dody kemudian memberikan jawaban yang lugas bahwa dirinya tidak memiliki hubungan keluarga dengan terdakwa Teddy Minahasa.

Sementara itu, Linda Pujiastuti mengatakan dengan jujur, bahwa dirinya memiliki hubungan khusus dan spesial dengan Teddy Minahasa.

"Tidak ada, Yang Mulia. Tapi, kami ada hubungan khusus dan spesial," kata Linda.

"Hubungan khusus dan spesial. Oh, nanti kita pertanyakan itu," cetus hakim.

Awal Kenalan Linda dan Teddy Minahasa di Tempat Pijet

Fakta perkenalan Linda dengan Teddy Minahasa juga terungkap di persidangan. Menurut Linda, dirinya pertama kali kelas terdakwa di lokasi pijet.

"Saya pernah bekerja di Hotel Classic. Saya kenal dengan terdakwa (Irjen Teddy Minahasa) 2013, saya sebagai GRO (guest relation officer),” katanya.

“GRO itu kalau misalkan ada tamu untuk memesan massage, itu lewat saya dulu, baru saya lempar ke belakang," jelas Linda.

Lebih lanjut, Linda mengatakan, bahwa dirinya informan polisi terkait kasus narkoba. Dia kerap memberikan informasi ke Polisi terkait narkoba.
 
"Saya banyak membantu polisi, sebagai agen, informan. Kalau ada barang mau masuk dari luar negeri masuk Indonesia. Kalau saya ada info, saya infokan ke Polri," jawab Linda.

Dalam kasus ini, Teddy Minahasa didakwa menawarkan, membeli, menjual, dan menjadi perantara narkotika golongan I bukan tanaman jenis sabu hasil barang sitaan seberat lebih dari 5 gram.

Perbuatan itu dilakukan Teddy bersama tiga orang lainnya.

Tiga orang yang dimaksud adalah mantan Kapolres Bukittinggi AKBP Dody Prawiranegara, Syamsul Maarif, dan Linda Pujiastuti. Mereka didakwa dengan berkas terpisah.

Teddy Minahasa didakwa Pasal 114 ayat 2 subsider Pasal 112 ayat 2 juncto Pasal 55 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (*)

Kategori :