RAKYATCIREBON.ID, INDRAMAYU - Nasabah Bank Perkreditan Rakyat Karya Remaja (BPR KR) Indramayu, bisa melakukan pengaduan terkait uang mereka.
Sebelumnya ratusan nasabah BPR KR Indramayu emosi, pihak bank akhirnya membuka pelayanan pengaduan untuk para nasabah.
Pelayanan pengaduan nasabah akibat kasus kredit macet dipusatkan di Kantor Pusat BPR KR di Jalan Letjend S Parman No 20, Kelurahan Margadadi Indramayu.
Pantauan di lapangan, nyaris setiap hari BPR KR Indramayu dipadati para nasabah yang membuat pengaduan.
Nasabah yang datang ke layanan pengaduan, rata-rata mempertanyakan uang mereka yang mulai dari ratusan juta hingga miliaran rupiah.
Demi bisa mengetahui nasib uang mereka, para nasabah rela antre untuk mengadukan jumlah uang yang tersimpan di BPR KR Indramayu.
Salah satu nasabah yang ikut antre adalah Kamsah, warga Juntinyuat yang uangnya tinggal Rp60 jutaan dari sebelumnya Rp90 juta.
"Nasabah sangat berharap setelah membuat pengaduan ini. Agar uang yang disimpannya bisa segera dicairkan," kata Kamsah.
Hal senada disampaikan Ranudi alias Bombom, pemilik heler di Jalan Raya Juntinyuat ini, menabungkan uangnya sekitar Rp200 juta di BPR KR Indramayu.
"Dari jumlah tersebut, baru puluhan juta bisa tertarik. Itu juga saya harus ngamuk dulu saat mendatangi BPR KR," jelas Bombom.
Bombom berharap, dengan melakukan pengaduan tersebut, uang tabungannya bisa segera dicairkan.
Dibukanya layanan pengaduan bagi nasabah BPR KR Indramayu, dibenarkan oleh Direktur Operasional BPR KR Indramayu, Bambang Supena yang diunggah lewat akun Instagram Diskominfo.
“Betul, kami membuka pelayanan pengaduan nasabah soal tabungan, deposito atau transaksi keuangan lain," tulis Bambang dikutip radarcirebon.com, Rabu 29 Maret 2023.
Menurut Bambang, bagi nasabah yang hendak melakukan pengaduan, harap melengkapi beberapa persyaratan yang diperlukan.
"Hanya saja ada syarat yang harus dibawa saat mengadu,” tuturnya.
Bambang mengatakan, pelayanan pengaduan berlaku untuk seluruh nasabah BPR KR seluruh cabang di Kabupaten Indramayu.
Adapun syarat yang harus dibawa saat mendatangi pelayanan pengaduan nasabah, adalah fotokopi KTP, fotokopi tabungan awal dan akhir serta saldo tabungan atau deposito.
Sekadar informasi, pelayanan pengaduan nasabah dibuka menyusul banyaknya keluhan soal sulitnya menarik saldo tabungan dan deposito, sebagai akibat dari kasus ratusan debitur nakal yang berujung pada kredit macet.
Jumlah kredit macet yang terjadi di BPR KR Indramayu tidak tanggung-tanggung, yakni sebesar Rp141 miliar melibatkan ratusan nasabah.
Kasus ini juga sedang ditangani Kejaksaan Tinggi Bandung, dan dua orang sudah ditetapkan sebagai tersangka terkait kredit macet tersebut.
Dia adalah mantan Direktur BPR KR berinisial S dan debitur nakal inisial D.
Bahkan, ada dua orang oknum pejabat di lingkungan OJK yang ikut dalam permainan kotor yang mengakibatkan kolapnya bank milik Pemda Indramayu itu.(dun)