Pengisi Jabatan Kosong Kepala Daerah Harus Sesuai Permendagri 4/2023

Jumat 04-08-2023,13:55 WIB
Reporter : Suwandi
Editor : Suwandi

"Bagaimanapun Pjs kepala daerah itu jabatan politis. Namun harus tetap dari unsur ASN bukan dari unsur partai politik," ucap Sugianto. (wan)

Tags :
Kategori :

Terkait