"Bagaimanapun Pjs kepala daerah itu jabatan politis. Namun harus tetap dari unsur ASN bukan dari unsur partai politik," ucap Sugianto. (wan)
Pengisi Jabatan Kosong Kepala Daerah Harus Sesuai Permendagri 4/2023
Jumat 04-08-2023,13:55 WIB
Editor : Suwandi
Kategori :