Renovasi Gedung Setda Ditunda, Pemerintahan Akan Tetap Pindah ke GCM
Walikota Cirebon, Effendi Edo saat diwawancarai kelanjutan rencana pemindahan kantor ke GCM. FOTO: ASEP SAEPUL MIELAH/ RAKYAT CIREBON--
CIREBON - Pemerintah Kota Cirebon memastikan aktivitas Sekretariat Daerah akan tetap pindah dan menempati kantor sementara di Grage City Mall sesuai dengan rencana, meskipun pengadilan meminta agar renovasi gedung Sekretariat Daerah ditunda karena itu menjadi barang bukti du persidangan.
Asisten Daerah Bidang Administrasi Umum Sekretariat Daerah Kota Cirebon, M Arif Kurniawan mengungkapkan, persiapan untuk perpindahan terus dilakukan, dan rencananya pindah kantor akan dilakukan secara bertahap.
"Tetap pindah, rencana dimulai akhir April, kalau Maret kita tidak keburu, karena disana kan perlu ditata untuk perkantoran," ungkap Arif, Rabu (25/03).
BACA JUGA:DPUTR Hanya Punya Satu Proyek untuk Dilelang
Setelah penataan di GCM selesai, lanjut Arif, sejumlah bagian akan pindah secara bertahap, menyesuaikan dengan ruang perkantoran yang sudah disesuaikan disana.
Setelah pindah, maka Gedung Setda akan dikosongkan, dan menunggu arahan lebih lanjut untuk renivasinya.
"Karena pindah otomatis kosong. Nanti ada petugas yang berjaga dan melakukan perawatan," ujar Arif.
Sementara itu, Walikota Cirebon, Effendi Edo mengatakan, kepindahan aktivitas pemerintahan ke GCM ini menjadi hal yang berbeda dengan sikap pengadilan yang meminta agar gedung Setda tidak direnovasi terlebih dahulu.
"Itu persoalan berbeda, kepindahan ini adalah untuk memastikan keselamatan pegawai yang bekerja di tempat tersebut. Agar pegawai bekerja nyaman tanpa ada rasa was-was. Mengenai persoalan hukumnya biar tetap berjalan," ungkap Edo.
Untuk renovasi sendiri, dijelaskan Edo, Pemkot tetap menunggu proses persidangan di pengadilan Tipikor Inkracht, dan untuk anggaran, Pemkot sudah mengajukan anggaran renovasi sebesar 10 miliar ke Pemerintah Provinsi Jawa Barat.
BACA JUGA:Komisi I Bahas Skema Pilwu 2027, E-Voting atau Konvensional
"Untuk anggaran kami sudah usulkan, tapi tetap menunggu keputusan dari Pengadilan Tipikor Bandung," kata Edo. (sep)
Sumber: