Komisioner Baru Belum Diumumkan, Tugas dan Wewenang KPU Kota Cirebon Diambil Alih Jabar

Selasa 17-10-2023,11:51 WIB
Reporter : Asep Saepul Mielah
Editor : Iing Casdirin

RAKYATCIREBON.ID, KEJAKSAN - Sudah seminggu lebih, KPU Kota Cirebon mengalami kekosongan komisioner, tepatnya setelah lima komisioner periode 2018-2023 mengakhiri masa jabatannya pada tanggal 07 Oktober lalu.

Sampai saat ini, tugas, wewenang dan kewajiban KPU Kota Cirebon masih diambil alih oleh KPU Provinsi Jawa Barat, sesuai dengan interuksi dari KPU RI yang dituangkan dalam Keputusan KPU-RI nomor 1293 tahun 2023 tentang Pengambilalihan Tugas, Wewenang dan Kewajiban KPU Kabupaten dan Kota pada  16 daerah di Jawa Barat oleh KPU Provinsi Jawa Barat.

Sekretaris KPU Kota Cirebon, Ana Siti Hasanah mengungkapkan, secara teknis, kinerja KPU di daerah, termasuk di Kota Cirebon tidak sama sekali terganggu dengan kekosongan komisioner, karena hal-hal teknis memang dihandle oleh sekretariat.

"Kalau hal teknis, dihandle oleh sekretariat, jadi semua berjalan," ungkap Ana kepada Rakyat Cirebon, Selasa (17/10).

Sementara untuk hal-hal yang berkaitan dengan kebijakan, lanjut Ana, pihak sekretariat langsung melaporkan dan mengkoordinasikannya dengan KPU Provinsi Jawa Barat.

"Hal-hal kebijakan kita koordinasikan, seperti saat ini, sedang mempersiapkan gudang logistik KPU," lanjut Ana.

Disoal mengenai informasi, apakah sudah ada info kapan komisioner baru akan diumumkan, dijelaskan Ana, sempat ada kabar bahwa komisioner baru akan diumumkan tanggal 14 akhir pekan lalu.

Hanya saja, sepertinya batal dilakukan, sehingga sampai saat ini belum ada pengumuman resmi dari KPU RI tentang komisioner baru KPU Kota Cirebon.

"Kemaren tanggal 14 Oktober infonya mau diumumkan, tapi ga jadi mas, kita juga belum tahu, mudah-mudahan minggu depan sudah ada mas," kata Ana.

Sebagaimana diketahui, lima komisioner KPU Kota Cirebon periode 2018-2023, yakni Didi Nursidi, Mardeko, Hasbi Falahi, Dedi Haerudi dan Nur Dewi Kurniyawati mengakhiri masa jabatannya pada tanggal 07 Oktober 2023 lalu.

Namun sampai saat masa jabatan mereka berakhir, KPU RI belum mengumumkan lima komisioner baru hasil seleksi yang dilakukan, sehingga memberikan interuksi kepada KPU Provinsi Jawa Barat untuk mengambil alih tugas, wewenang dan kewajiban KPU di 16 daerah di Jawa Barat, termasuk Kota Cirebon.

Sementara itu, tahapan Pemilu pun mulai mendesak, menuju tahap krusial penetapan Daftar Calon Tetap (DCT) anggota DPRD Kota Cirebon, yang secara rentang waktu, berjalan sampai tanggal 03 November, sebelum diumumkan pada tanggal 04 November.

Sesuai dengan SK KPU nomor 996 tahun 2023 tentang pedoman teknis penyusunan DCS dan penetapan DCT, yang menjadi turunan dari PKPU nomor 10 tahun 2023 tentang Pencalonan Anggota DPR, DPRD Provinsi dan DPRD Kota dan Kabupaten, pada rentang waktu tanggal 04 Oktober sampai 03 November, ada beberapa tahapan teknis yang akan dilakukan oleh KPU.

Diantaranya, tahapan verifikasi administrasi hasil dokumen persyaratan calon sementara hasil pencermatan rancangan DCT pada tanggal 4 sampai 18 Oktober.

Kemudian, tahapan rekapitulasi hasil verifikasi administrasi terhadap penggantian calon pada masa pencermatan DCT, pada tanggal 19 sampai 23 Oktober.

Tags :
Kategori :

Terkait