RAKYATCIREBON.ID, CIREBON - Penertiban aset masih menjadi salahsatu fokus PT KAI. Jumat (03/11) pagi, PY KAI Daop 3 Cirebon menertibkan aset berupa rumah perusahaan.
Aset perusahaan yang ditertibkan, adalah dua rumah yang berada di atas lahan aset perusahaan KAI di Kawasan Jalan Ampera Raya, Kelurahan Pekiringan, Kesambi.
Manager Humas Daop 3 Cirebon, Ayep Hanapi mengungkapkan, dua rumah perusahaan dengan total luas tanah 933 meter persegi, dan luas bangunan 92,50 meter persegi tersebut terpaksa ditertibkan karena ditempati oleh pihak lain tanpa adanya ikatan kontrak sewa dengan pihak PT KAI.
Sebelum ditertibkan, langkah persuasif pun sudah ditempuh, dimana penghuni di dua rumah tersebut terlebih dahulu sudah diberikan Surat Peringatan (SP) satu sampai tiga.
"SP 1 dikirim tanggal 24 Agustus 2022, SP 2 dikirim tanggal 01 September 2023 dan SP 3 dikirim tanggal 08 September 2023," ungkap Ayep.
Bahkan, lanjut Ayep, pihaknya sudah berkali-kali mengimbau penghuni untuk melakukan proses ikatan perjanjian persewaan, namun tidak ada itikad baik dan pihak penghuni selalu menolak.
"Masih banyak aset perusahaan yang dikuasai oleh oknum pensiunan, sampai turun ke anak cucu tanpa hak dan t anpa ikatan hukum dengan KAI," lanjut Ayep.
Seharusnya, dijelaskan Ayep, sejak memasuki masa pensiun, mereka wajib menyerahkan aset-aset tersebut kepada KAI untuk digunakan kepentingan perusahaan.
Namun selain para pensiunan, Ayep menyebutkan ada kalangan lain yang juga menguasai aset KAI tanpa ikatan hukum dengan KAI, dan PT KAI tetap berkomitmen akan terus melakukan penertiban berdasarkan bukti kepemilikan dan peraturan yang berlaku.
Ditunjukkan Ayep, PT KAI memegang sertifikat Hak Pakai Nomor 21 Tahun 1987, dan itu menjadi bukti kepemilikan atas aset dilokasi tersebut.
Bukti kepemilikan atas aset juga diperkuat dengan disahkan melalui surat keterangan Konfirmasi Bidang Tanah dari BPN, yang menyatakan aset tersebut beserta batas-batasnya benar milik negara dibawah pengelolaan PT KAI.
Ditambahkan Ayep, sesuai dengan prosedur yang berlaku, penertiban oleh PT KAI mendapatkan pengawalan ketat aparat kewilayahan, TNI dan Polri.
PT KAI memiliki tugas melakukan penjagaan aset perusahaan, dengan tujuan menjaga dan mengamankan aset negara dari pihak lain yang tidak memiliki hak atas aset negara tersebut.
Hal ini sesuai dengan pernyataan dari Kementerian Agraria dan Tata Ruang (ATR)/Badan Pertanahan Nasional (BPN), yang menyebutkan bahwa seluruh aset BUMN harus diamankan dan dikuasai oleh BUMN.
Maka, PT KAI Daop 3 Cirebon meminta dukungan aparat kewilayahan dalam usaha menertibkan dan mengamankan aset perusahaan.