UMK 2024 Cuma Naik 76 Ribu, Serikat Pekerja Layangkan Surat Penolakan ke Walikota

Kamis 23-11-2023,17:05 WIB
Reporter : Asep Saepul Mielah
Editor : Iing Casdirin

Setelah UMK 2024 ini disepakati, ditambahkan Tati, Apindo akan mulai mensosialisasikan hasil pleno kepada para anggota nya di asosiasi.

"Kita akan sosialisaisi kepada anggota kita, terkait kenaikan UMK. Ini tahun politik, jangan sampai kenaikan UMK ini dipolitisasi. Dan kami berharap, dengan kenaikan ini, investasi di Cirebon bisa meningkat, karena kita sedang mewacanakan Metropolitan Rebana, dan penyerapan tenaga kerja juga akan lebih banyak," kata Tati.

Ditempat yang sama, Ketua Depeko Kota Cirebon, yang juga Kepala Dinas Tenaga Kerja, Agus Suherman menambahkan, pleno memang tidak bisa mengakomodir tuntutan anggota dari unsur Serikat Pekerja, karena tidak sesuai dengan formula yang ada.

Namun, sesuai tata tertib, hasil pleno tetap dinyatakan sah karena sudah memenuhi quorum.

"Serikat pekerja ada tuntutan lebih dari yang disepekati itu, tuntutan 10-15 persen," jelas Agus.

Selanjutnya, kata Agus, hasil pleno ini akan dilaporkan kepada kepala daerah, untuk kemudian kepala daerah mengirimkannya dalam bentuk rekomendasi yang nantinya akan ditetapkan oleh Gubernur Jawa Barat.

"Setelah ini, kita kirim rekomendasi, di tandatangani oleh Plt Walikota, disampaikan kepada Gubernur untuk ditetapkan, Minggu depan sudah sampai di Provinsi," kata Agus. (sep)

Membahas UMK 2024

1. Pleno Depeko menetapkan kenaikan UMK 2024 sebesar 3,11 persen (Rp. 76.520,49)

2. Kenaikan UMK 2023

- 6,58 persen (Rp. 151.573,09)

- Angka Inflasi 2022 : 6,12 persen

- Angka Pertumbuhan Ekonomi 2022 : 3,04 persen

- UMK 2022 Rp. 2.304.943,51

- UMK 2023 Rp. 2.456.516,60

3. Kenaikan UMK 2024

Tags :
Kategori :

Terkait