Pelaku UMKM Dianjurkan Daftar Merek Dagang ke Ditjen HAKI

Kamis 21-03-2024,08:41 WIB
Reporter : Suwandi
Editor : Iing Casdirin

CIREBON - Pelaku UKKM di Kota Cirebon dianjurkan tak melewatkan kesempatan program jemput bola pendaftaran merek dagang ke Direktorat Jenderal Hak Kekayaan Intelektual (Ditjen HAKI) Kemenkum HAM. 

Hal itu bertujuan agar merek dagang UMKM segera dapat perlindungan hukum dari potensi pencatutan merek dagang, produk atau formula. Sehingga pelaku UMKM dapat lebih nyaman dalam mengembangkan usaha.

Kepala Dinas Koperasi Usaha Kecil Menengah Perdagangan dan Perindustrian (DKUKMPP) Kota Cirebon, Iing Daiman mengatakan, pelaku UMKM  di Kota Cirebon tergolong banyak. Nama merek dan produknya pun beragam.

"Trennya meningkat. Mereka sudah mulai paham perlunya mendaftarkan HAKI karena ada beberapa kasus yang mereka sudah dikenal masyarakat tiba-tiba didaftarkan duluan oleh orang lain, sekarang mereka nggak punya HAKI jadi mubazir," katanya.

Untuk menggenjot pendaftaran HAKI di Kota Cirebon, DKUKMPP pun menerjunkan lima pendamping UMKM yang tersebar di lima kecamatan. Mereka diberi tugas mendampingi UMKM dalam hal pengembangan usaha hingga persoalan administrasi.

"Yang lebih urgent supaya mereka pelaku UMKM mengerti tentang branding atau merek supaya ketika mereka punya merek dagang sudah bagus bisa mengembangkan usahanya," kata Iing.

Selain itu, dengan mendaftarkan HAKI sekarang, pelaku UMKM diringankan secara biaya. Iing menyebut bisa hemat Rp500 ribu sampai Rp600 ribu per HAKI. "Kami terus sosialisasikan ke pelaku UMKM pentingnya HAKI ini," ucap Iing. (wan)

Kategori :

Terpopuler