CIREBON - Sesuai dengan aturan main yang ada, KPU membuka waktu mulai tanggal 08 sampai 12 Mei untuk tahapan penyerahan syarat minimal dukungan untuk bakal pasangan calon Walikota dan Wakil Walikota yang ingin mendaftar melalui jalur perseorangan atau non partai.
Pantauan Rakyat Cirebon, sampai Minggu (12/05) malam, kantor KPU didatangi sejumlah massa yang hendak menyerahkan berkas dukungan terhadap pasangan calon perseorangan yang akan didaftarkan. Mereka pun membawa beberapa box dokumen berisikan form-form yang dibutuhkan untuk diverifikasi oleh KPU. Tiba di kantor KPU, petugas pun langsung melakukan verifikasi awal terhadap berkas-berkas dukungan, yang secara fisik dibawa untuk diserahkan, dengan diawasi langsung oleh Bawaslu. BACA JUGA:Kurikulum Merdeka Pastikan Anak Indonesia Dapatkan Pendidikan Berkualitas dan Bermakna Sebagaimana diketahui, untuk di Kota Cirebon, pasangan bakal calon yang hendak mendaftar melalui jalur perseorangan, harus mengantongi minimal 21.453 dukungan yang tersebar di minimal 3 Kecamatan di Kota Cirebon. Ketua KPU Kota Cirebon, Mardeko menerangkan, berkas dukungan yang diserahkan Minggu (12/05) malam, adalah dukungan untuk pasangan bakal calon Walikota dan Wakil Walikota jalur perseorangan atas nama Suryana. "Yang diserahkan malam ini, adalah berkas dukungan untuk nama Suryana," ungkap Mardeko. Setelah berkas dukungan diterima, dan dinyatakan memenuhi syarat minimal oleh KPU, maka KPU akan melakukan verifikasi administrasi terhadap berkas dukungan ini, dalam jangka waktu tanggal 13 sampai 29 Mei mendatang. "Ini bukan pendaftaran, ini baru penyerahan syarat minimal dukungan, jadi proses menuju pendaftaran ini masih panjang," kata Mardeko. BACA JUGA:Daftar ke Demokrat, Heri Sugiandi : Kembali ke Rumah Sendiri Sementara itu, Anggota Bawaslu Kota Cirebon, M Joharudin mengatakan, dari hasil pengawasannya, tim relawan yang hendak mendaftarkan paslon jalur perseorangan untuk Pilkada Kota Cirebon tahun 2024 ini, membawa 11 dus berisikam berkas fisik form model B.1-KWK Perseorangan, yang menjadi syarat minimal dukungan sejumlah 21.453 lembar. "Ada 11 dus yang dibawa, dan dilakukan penghitungan oleh KPU, kita terimus awasi, karena setelah ini, seluruh berkas dukungan harus mereka upload ke Silon dalam waktu 3 x 24 jam kedepan," kata Joharudin. (sep)Relawan Bawa 11 Dus Berkas Dukungan untuk Daftarkan Suryana dari Jalur Perseorangan
Minggu 12-05-2024,20:37 WIB
Reporter : Asep Saepul Mielah
Editor : Iing Casdirin
Kategori :
Terkait
Minggu 24-11-2024,00:02 WIB
Ulama Argasunya Doakan Kemenangan untuk Eti-Suhendrik
Sabtu 23-11-2024,20:36 WIB
Kampanye Akbar, Paslon Eti-Suhendrik makin Optimis Menangi Pilkada Kota Cirebon
Sabtu 23-11-2024,09:08 WIB
Aktivis HMI Cabang Cirebon Kawal Kasus Ketua KPU Kota Cirebon, Mardeko
Jumat 22-11-2024,12:37 WIB
WA Ketua KPU Kota Cirebon, Mardeko Tidak Pantas, Tim Paslon 02 Pertanyakan Netralitas Penyelenggara Pilkada
Jumat 22-11-2024,11:53 WIB
Bawaslu Kota Cirebon Petakan TPS Rawan
Terpopuler
Sabtu 23-11-2024,20:36 WIB
Kampanye Akbar, Paslon Eti-Suhendrik makin Optimis Menangi Pilkada Kota Cirebon
Sabtu 23-11-2024,23:53 WIB
Paslon Dani-Fitria Hidupkan Kembali Seni dan Budaya di Kampanye
Sabtu 23-11-2024,10:41 WIB
Harga Garam hingga Infrastruktur Buruk, Aspirasi Dikeluhkan Warga Saat Reses Dewan
Sabtu 23-11-2024,21:05 WIB
Samsung Galaxy S23 FE: Desain Stylish dan Fitur Premium
Sabtu 23-11-2024,17:43 WIB
KPU Kabupaten Cirebon Ingatkan Batas Akhir LPPDK Paslon Bupati pada 24 November 2024
Terkini
Minggu 24-11-2024,00:02 WIB
Ulama Argasunya Doakan Kemenangan untuk Eti-Suhendrik
Sabtu 23-11-2024,23:53 WIB
Paslon Dani-Fitria Hidupkan Kembali Seni dan Budaya di Kampanye
Sabtu 23-11-2024,21:05 WIB
Samsung Galaxy S23 FE: Desain Stylish dan Fitur Premium
Sabtu 23-11-2024,20:36 WIB
Kampanye Akbar, Paslon Eti-Suhendrik makin Optimis Menangi Pilkada Kota Cirebon
Sabtu 23-11-2024,17:43 WIB