CIREBON - Sesuai dengan amar putusan yang dibacakan oleh Hakim Konstitusi, dalam memutus perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) nomor 74-01-12-12/ PHPU.DPR.DPRD-XXII/ 2024, Kamis (06/06) kemarin, KPU diperintahkan untuk menghitung ulang surat suara di TPS 14 Panjunan, serta melaksanakan Pemungutan Suara Ulang di TPS 62 Kelurahan Pegambiran.
Untuk melaksanakan dua perintah yang dibacakan tersebut, yakni penghitugan surat suara dan pemungutan suara ulang, KPU diberikan waktu 30 hari, terhitung sejak hari Kamis tanggal 6 Juni kemarin. BACA JUGA:Relawan Eti Mulai Bermunculan, Data pada Pemilu 2024 kemarin, ada 1.026 TPS di Kota Cirebon, dan dua diantaranya diperselisihkan di Mahkamah Konstitusi, hingga Kamis kemarin diputus. TPS 14 Panjunan sendiri, memiliki 232 DPT, dan sejumlah tersebut, kotak suara untuk DPRD Kota Cirebon akan dibuka untuk surat suaranya dihitung ulang. Sementara di TPS 62 Pegambiran, tercatat ada 245 DPT, 0 DPTb dan 4 DPK, dan sesuai dengan perintah MK, 249 pemilih di TPS tersebut harus memilih ulang, khusus untuk DPRD tingkat Kota Cirebon. BACA JUGA:Sosialisasikan QR Code Pertalite di Wilayah Regional Jawa Bagian Barat Terus Digenjot Ketua KPU Kota Cirebon, Mardeko mengungkapkan, untuk teknis pelaksanaan PSU, sesuai dengan aturan, maka pelaksanaanya tidak akan berbeda, sama persis dengan pemungutan suara pada tanggal 14 Februari lalu. Saat ini, KPU langsung menginventarisir kebutuhan sarana dan prasarana yang dibutuhakan untuk pemungutan suara ulang, dan seperti surat suara, kotak suara, bilik suara ia pastikan aman, karena logistik cadangan Pemilu masih aman tersimpan di gudang dan belum dipergunakan. "Kita sedang inventarisir kebutuhan, setelah itu, kita akan pleno untuk menentukan waktunya. Kita diberi waktu 30 hari," ungkap Mardeko. BACA JUGA:Investor Marah, Tak Tertarik Berinvestasi Ulah Si Mafia Tanah Sedangkan untuk perintah penghitungan surat suara ulang di TPS 14 Panjunan, disebutkan Mardeko, pihaknya masih menunggu arahan dari KPU RI untuk teknisnya nanti seperti apa. "Untuk hitung ulang, belum ada arahan, apakah nanti cukup dihitung oleh kita, atau bagaimana. Yang pasti kotak suara saat ini aman tersimpan di gudang logistik," kata Mardeko, didampingi Koordiv Teknis Penyelengaraan, Sanubi. Sementara itu, Ketua DPD PAN Kota Cirebon, Dani Mardani mengatakan, secara resmi DPD baru mendapatkan laporan terkait dengan putusan di Mahkamah Konstitusi, dan secara umum, diakui Dani, apa yang diputus Hakim Konstitusi sama dengan apa yang dituntutkan PAN sebagai pemohon. BACA JUGA:KPU Kenalkan Cima dan Cimi Si Maskot Pilkada Kabupaten Cirebon "Permohonan kita dikabulkan semua oleh hakim MK, saya juga baru dapat laporan dari DPP," ungkap Dani. Merespon putusan MK tersebut, ditambahkan Dani, DPD PAN Kota Cirebon akan terlebih dahulu melakukan konsolidasi di internal, untuk menentukan langkah, khususnya menghadapi PSU di TPS 62 Pegambiran. "Belum ada interuksi khusus dari DPP, putusan ini akan kita tindaklanjuti. Dalam minggu ini akan rapat. Tentu kita akan perkuat saksi di dua TPS yang dimaksud," kata Dani. (sep)TPS 62 Pegambiran PSU, 249 Suara Bakal Jadi Rebutan
Kamis 06-06-2024,21:48 WIB
Editor : Rifki Nurcholis
Kategori :