Formasi Paslon Pilkada Kota Cirebon Berpotensi Berubah, Semua Kandidat Dinyatakan Fit

Kamis 05-09-2024,08:23 WIB
Reporter : Indah Tri Sutono
Editor : Indah Tri Sutono

CIREBON, RAKYATCIREBON.DISWAY.ID - Hasil pemeriksaan kesehatan ketiga paslon pilkada Kota Cirebon sudah diterima oleh KPU Kota Cirebon, Rabu (4/9) pagi.

Pihak RSD Gunung Jati sudah menyerahkan hasil pemeriksaan tim dokter, dan diterima langsung oleh Koordiv Teknis Penyelenggaraan Pemilu Kota Cirebon, Sanubi.

Direktur Utama RSD Gunung Jati, dr Katibi mengungkapkan, pihaknya bersama tim dokter sudah menyerahkan hasil pemeriksaan, dari 12 tes yang dilakukan kepada KPU.

“Sudah. Tadi pagi kami bersamasama menyerahkan kepada KPU,” ungkapnya.

Meski pemeriksaan selesai pada hari Minggu sore, namun tim dokter membutuhkan waktu untuk mengakumulasi hasil pemeriksaan dari setiap tes. Sehingga pihaknya baru bisa menyerahkan hasil pemeriksaan kesehatan kepada KPU pada hari Rabu kemarin.

“Tim pemeriksa butuh waktu untuk menggabungkan hasil masing-masing dari 12 tes. Setelah ini tugas tim dokter selesai,” kata dr Katibi.

Ketua KPU Kota Cirebon, Mardeko mengatakan, hasil pemeriksaan kesehatan sudah dibuka, dan pleno sudah dilakukan. Hasilnya, semua kandidat dinyatakan fit dan layak untuk memimpin Kota Cirebon jika ke depan dipercaya dan mendapatkan dukungan dari masyarakat.

“Semua paslon Pilkada Kota Cirebon dengan enam nama ini, dinyatakan fit dan layak dari sisi kesehatan,” ucapnya.

Setelah hasil pemeriksaan paslon pilkada Kota Cirebon diterima, KPU secara general juga akan menyelesaikan penelitian dan verifikasi faktual terhadap berkas administrasi persyaratan para paslon. Setelah itu, hasil dari penelitian persyaratan administrasi atau verifikasi administrasi (vermin) calon akan diumumkan pada tanggal 5 September hari ini.

“Hasil penelitian berkas administrasi kita umumkan besok (hari ini, red),” ungkap Mardeko.

Setelah diumumkan, jika hasilnya masih ada berkas persyaratan calon yang belum lengkap, maka dari tanggal 6 sampai 8 September, selama tiga hari adalah tahapan perbaikan dan penyerahan perbaikan persyaratan administrasi calon, dan pengajuan calon pengganti oleh parpol atau gabungan parpol.

Dijelaskan Mardeko lebih terperinci, di dalam tahapan ini, parpol pengusung atau gabungan parpol pengusung, bisa melakukan pergantian formasi paslon Pilkada Kota Cirebon, jika dalam perjalanan ada ketidaksesuaian berkas, atau ada persyaratan yang tidak bisa dipenuhi.

“Misal ada yang tidak layak atau ada yang tidak bisa dipenuhi, partai atau gabungan partai harus mengganti dalam jangka waktu tanggal 6 sampai 8,” jelasnya.

Jika pun nanti memang terjadi, kata Mardeko, maka sesuai ketentuan, si calon pengganti pun harus melengkapi persyaratan yang sama dengan paslon Pilkada Kota Cirebon yang sudah menyerahkan persyaratan.

“Harus mencari penggantinya. Dan pengganti harus melengkapi persyaratan dari awal, karena itu berlaku mutatis mutandis,” pungkasnya. 

Kategori :